Merokok Sembarangan, Dikurung 7 Hari dan Denda Rp50 Juta

KUNINGAN (MASS)- Pada Kamis (23/12/2021) digelar Sosialisasi Penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pada kesempatn itu digelar tanya jawab. Sekadar informasi Kawasan Tanpa Rokok selanjutnya disingkat KTR adalah tempat atau ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, mempromosikan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau. Tempat Khusus untuk … Baca Selengkapnya