Bawaslu Kuningan Diadukan ke DKPP, Buntut Pernyataan ASN Diminta Mundur 40 Hari Sebelum Pencalonan
KUNINGAN (MASS) – Pernyataan Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, soal ASN yang akan maju dalam Pilkada 2024 harus mundur 40 hari sebelum mencalonkan diri, menuai polemik. Setelah sebelumnya disentil akademisi, Ketua Bawaslu Kuningan kini dilaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Yang melaporkan adalah Agi Rahaden Ranu, didampingi Zaka Vikryan. Aktivis muda itu mengadukan Firman, dalam … Baca Selengkapnya