Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Politics

Ridho Tidak Jadi Jomblo, Kuningan Bisa Banyak Pasangan Calon

KUNINGAN (MASS) – Mahkamah Konstritusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Akibat pengabulan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024itu, banyak hal berubah termasuk pencalonan kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024, Selasa (20/8/2024).

Diantaranya, partai-partai yang tak mempunyai kursi DPRD juga bisa mengajukan calon kepala daerah. Selain itu, batas ambang pencalonan di Provinsi maupun kabupaten juga berubah, rentangnya dari 6,5% sampai 10% saja (penjelasan putusan ditulis di bagian akhir).

Dengan kondisi saat ini, peta Pilkada di Kabupaten Kuningan bisa jadi berubah total. Pasalnya, ada 5 partai di Kuningan yang bisa mencalonkan sendiri. Dengan begitu, mulai dari M Ridho Suganda (PDIP), Yanuar Prihatin (PKB), Dian Rahmat – Tuti (Golkar), Alfan Syafii (PKS) dan Gerindra bisa mengusung sendiri.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Yang jelas tidak jadi jomblo kan? Hehe. Iya Alhamdulillah dengan ada aturan baru tentu melegakan kita semua, tapi saya rasa kita tetep harus berkoalisi untuk menambah kekuatan kerja sama,” jawab Edo, kala dikonfirmasi soal putusan MK dan koalisi pencalonan.

Sementara, Ketua DPD PKS H Dwi Bayuni Ntasir menyebut pihaknya akan menghadapi ini dengan gembira, happy. Dan pihaknya menegaskan setiap partai harus bersiap dengan segala cuaca dan ondisi.

“Dan keputusan rekom paslon tetap di DPP masing masing partai kan? Kecuali kalo aturan rekom Paslon di pilkada tingkat Daerah boleh oleh pimpinan partai daerah masing masing.akan lebih seru lagi,” jawab ketua DPD PKS Kuningan, H Dwi Basyuni Natsir.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Adapun bakal calon Bupati Dian Rachmat, kaal dikonfirmasi mengaku belum mempelajari seutuhnya soal putusan tersebut.

“Saya belum pelajari putusan MK secara mendalam, karena informasinya baru saya dapatkan dari medsos dan pemberitaan,” kata Dian.

Adapun isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang ddugat adalah:

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal ini, dinilai MK sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

“Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat. Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ” ucap hakim MK Enny Nurbaningsih.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Keberadaan pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, maka terhadap hal demikian Mahkamah harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016,” imbuhnya.

Kemudian, isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah adalah sebagai berikut:

Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

MK mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

Advertisement. Scroll to continue reading.

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

Advertisement. Scroll to continue reading.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

Advertisement. Scroll to continue reading.

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

(eki/deden)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Politics

KUNINGAN (MASS) – Dukungan untuk HM Ridho Suganda dan H Kamdan (Ridhokan), pasangan calon Bupati – Wakil Bupati Kuningan nomor urut 2, semakin deras....

Government

KUNINGAN (MASS) – BKPSDM Kabupaten Kuningan mengumumkan seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemda. Dalam pengumuman di laman resminya, disebutkan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 97,75% masyarakat Kabupaten Kuningan menilai baik kinerja Kementrian Agama Kabupaten Kuningan terutama bidang layanan keagaamaan di Kemenag dan KUA. Hal...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Sekolah Siaga Kependudukan adalah sekolah yang mengintegrasikan Pendidikan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (PKKBPK) ke dalam beberapa mata pelajaran, Sekolah...

Government

KUNINGAN (MASS) – Open bidding jabatan Sekda Kabupaten Kuningan yang sampai saat ini masih diisi oleh Penjabat (Pj), pendaftarannya resmi dibuka mulai hari ini,...

Business

KUNINGAN (MASS) – Ramela Resto mengumumkan pembukaan store keduanya di Hotel Grand Cordela Hotel AS Putra Kuningan, Kamis (3/10/2024). Setelah sukses dengan gerai pertama...

Education

KUNINGAN (MASS) – Kepengurusan anyar Ikatan Pelajar Mahasiswa Kuningan Yogyakarta (IPMK-YK) periode 2024-2025 resmi dilantik pada Sabtu (5/10/2024) kemarin di Yogyakarta. Kepengurusan yang kini...

Inspiration

KUNINGAN (MASS) – Pusat Dokumentasi Sastra H. B. Jassin menyelenggarakan kembali Piala H. B. Jassin dengan beberapa cabang perlombaan, yakni Pembacaan Puisi Tingkat Nasional,...

Economics

KUNINGAN (MASS) – komoditas utama seperti cabai, tomat, dan bawang kembali menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan pantauan terbaru hari ini, Senin (7/10/2024). Untuk harga beberapa...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Korban meninggal dunia akibat kecelakaan yang terjadi di DH Garden Desa Setianegara Kecamatan Cilimus bertambah, Minggu (6/10/2024). Setelah 3 korban perempuan...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Aparat kepolisian memastikan bahwa jasad laki-laki yang ditemukan di selokan Jalan Raya Desa Gresik Kecamatan Ciawugebang Kabupaten Kuningan pada Sabtu (5/10/2024)...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Sebuah insiden kecelakaan mobil terjadi di Desa Setianegara Kecamatan Cilimus, Minggu (6/10/2024). Mobil berisikan rombongan dari Cirebon itu, alami kecalakaan saat...

Government

KUNINGAN (MASS) – HMI Badko Jawa Barat berkolaborasi dengan HMI Cabang Kuningan, baru saja menggelar diskusi bertajuk DIKTA (Diskusi Kita) dengan tema infrastruktur Kuningan,...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Calon Gubernur Jawa Barat nomor urut 3, Ahmad Syaikhu, mengaku tidak takut pada sosok Dedi Mulyadi, yang hasil surveynya terus di...

Government

KUNINGAN (MASS) – Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuningan melalui Kabid Djuli, pembina Brand Ambassador Kuningan Beu, angkat bicara soal keterlibatan politik praktis. Djuli...

Government

KUNINGAN (MASS) – Meski jabatannya tinggal menghitung bulan, Pj Bupati Kuningan Iip Hidayat M Pd keukeuh memproses open bidding Sekda, yang saat ini masih...

Education

KUNINGAN (MASS) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Jawa Barat berkolaborasi dengan HMI Cabang Kuningan mengagendakan diskusi bertajuk DIKTA. DIKTA (Diskusi Kita), rencananya digelar...

Law

KUNINGAN (MASS) – Polres Kuningan menggelar ekspose penangkapan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras di sejumlah wilayah di Kabupaten Kuningan, pada...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Menggandeng para aktivis muda, influencer hingga ambassador Kuningan Beu -komunitas binaan Disporapar-, calon Gubernur Jawa Barat nomor urut 3, H Ahmad...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Dampak psikologis komunikasi politik dari survei calon bupati Kabupaten Kuningan 2024 terhadap pemilih dapat dianalisis dari beberapa aspek, karena survei tersebut...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Seorang bocah perempuan berusia sekitar 5 tahun, Alika, dilaporkan tenggelam di Dawuan Cibangbara Blok Cipetir RT 01 RW 02 Desa Kertawangunan,...

Education

KUNINGAN (MASS) – Puluhan mahasiswa asal Kuningan yang tengah menempuh pendidikan strata 1 (S1) di wilayah Cirebon, mengikuti kegiatan Orientasi Anggota Baru (OAB) Ikatan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Lagi, kejadian gila dan tak masuk akal muncul di Kuningan. Kali ini kasusnya inses, dimana anak dan ibu kandung melakukan persetubuhan....

Incident

KUNINGAN (MASS) – Kasus pemukulan yang melibatkan oknum ASN, tengah didalami Polres Kuningan. Sampai saat ini, ada beberapa saksi yang sudah dipanggil untuk dimintai...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Seorang warga Desa Kawahmanuk Kecamatan Darma, ditemukan tewas di lahan yang terbakar pada Rabu (2/10/2024) kemarin. Ia ditemukan warga dengan kondisi...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Harga beberapa komoditas pangan atau bahan pokok di pasaran, terpantau mengalami perubahan harga hari ini, Kamis (3/1/2024). Meski tidak signifikan, beberapa...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Tim pemenangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan selain diisi politisi partai, aktivis, pengusaha dan profesional, juga banyak diisi anggota dewan,...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Massage Cedera Olahraga (MCO) Kuningan menggelar roadshow ke Blok Manis Desa Luragunglandeuh Kecamatan Luragung, Rabu (2/10/2024). MCO Kuningan sendiri, merupakan layanan...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Laporan awal dana kampanye (LADK) para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan ternyata sedikit sekali, terutama jika dibandingkan harta kekayaan...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan terus memperluas gerakan penanaman Perluasan Areal Tanam (PAT) padi gogo, atau padi huma, jenis...

Advertisement