Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Politics

Ridho Tidak Jadi Jomblo, Kuningan Bisa Banyak Pasangan Calon

KUNINGAN (MASS) – Mahkamah Konstritusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Akibat pengabulan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024itu, banyak hal berubah termasuk pencalonan kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024, Selasa (20/8/2024).

Diantaranya, partai-partai yang tak mempunyai kursi DPRD juga bisa mengajukan calon kepala daerah. Selain itu, batas ambang pencalonan di Provinsi maupun kabupaten juga berubah, rentangnya dari 6,5% sampai 10% saja (penjelasan putusan ditulis di bagian akhir).

Dengan kondisi saat ini, peta Pilkada di Kabupaten Kuningan bisa jadi berubah total. Pasalnya, ada 5 partai di Kuningan yang bisa mencalonkan sendiri. Dengan begitu, mulai dari M Ridho Suganda (PDIP), Yanuar Prihatin (PKB), Dian Rahmat – Tuti (Golkar), Alfan Syafii (PKS) dan Gerindra bisa mengusung sendiri.

“Yang jelas tidak jadi jomblo kan? Hehe. Iya Alhamdulillah dengan ada aturan baru tentu melegakan kita semua, tapi saya rasa kita tetep harus berkoalisi untuk menambah kekuatan kerja sama,” jawab Edo, kala dikonfirmasi soal putusan MK dan koalisi pencalonan.

Sementara, Ketua DPD PKS H Dwi Bayuni Ntasir menyebut pihaknya akan menghadapi ini dengan gembira, happy. Dan pihaknya menegaskan setiap partai harus bersiap dengan segala cuaca dan ondisi.

“Dan keputusan rekom paslon tetap di DPP masing masing partai kan? Kecuali kalo aturan rekom Paslon di pilkada tingkat Daerah boleh oleh pimpinan partai daerah masing masing.akan lebih seru lagi,” jawab ketua DPD PKS Kuningan, H Dwi Basyuni Natsir.

Adapun bakal calon Bupati Dian Rachmat, kaal dikonfirmasi mengaku belum mempelajari seutuhnya soal putusan tersebut.

“Saya belum pelajari putusan MK secara mendalam, karena informasinya baru saya dapatkan dari medsos dan pemberitaan,” kata Dian.

Adapun isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang ddugat adalah:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal ini, dinilai MK sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

“Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat. Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ” ucap hakim MK Enny Nurbaningsih.

“Keberadaan pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, maka terhadap hal demikian Mahkamah harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016,” imbuhnya.

Kemudian, isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah adalah sebagai berikut:

Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

MK mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

Advertisement. Scroll to continue reading.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

(eki/deden)

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Anything

KUNINGAN (MASS) – Innalillahi wa innailaihi rojiun. Kabar duka datang tokoh perempuan Kuningan, istri dari Dr KH Aminudin SHI MA, Ketua PCNU (Pengurus Cabang...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Innalillahi wa innailaihi rojiun. Kabar duka datang dari salah satu putra daerah yang juga mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Kuningan. Adalah Maman...

Government

KUNINGAN (MASS) – Penjabat Bupati Kuningan, Dr Agus Toyib, SSos MSi bertindak sebagai pembina Upacara Hari Kesadaran Nasional tingkat Kabupaten Kuningan, Senin (17/02/2025) pagi...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Korban ajag kembali terjadi di Desa Cengal, Kecamatan Japara. Korban bertambah pada Senin (17/2/2025) pagi ini. Kejadian terjadi ketika pemilik ternak...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Turnamen futsal Indobarca Kuningan “SIXFEO CUP 2025” Season 1 sukses digelar di Marsal Futsal Center Kuningan, pada Minggu (16/2/2025) kemarin mulai...

Village

KUNINGAN (MASS) – Kepala Desa Cipasung Kecamatan Darma Dani Hamdani, angkat bicara soal audiensi yang digelar di Aula Bale Desa Cipasung pada Minggu (16/2/2025)...

Education

KUNINGAN (MASS) – Ikatan Himpunan Mahasiswa Pendikakan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (Hima PGPAUD) Universitas Islam Al-Ihya (UNISA) Kuningan, baru-baru ini mengelar Seminar Parenting,...

Village

KUNINGAN (MASS) – Warga Desa Cipasung, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, menggelar audiensi dengan pemerintah desa di Aula Bale Desa Cipasung, pada Minggu (16/2/2025) malam....

Economics

KUNINGAN (MASS) – Harga cabai rawit di pasaran terpantau kembali turun hari ini, Senin (17/2/2025). Harganya kini Rp 45ribu/kg, turun dari pendataan sebelumnya yang...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Rahmat Darmawan (34), warga Dusun 1 RT 01 RW 01 Desa Dukuhtengah Kecamatan Maleber, dikejutkan dengan keberadaan ular sepanjang 3 meter...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Sri Hayati (38) warga Paumahan, RT 8 RW 4, Desa Cipedes, Kecamatan Ciniru, dikabarkan hilang setelah 5 hari tidak ada kabar...

Village

KUNINGAN (MASS) – Serangan anjing hutan (ajag) kembali terjadi di Desa Wano, Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan, pada Jumat (14/2/2025). Delapan ekor kambing milik warga...

Village

KUNINGAN (MASS) – Jajang Nurdiansyah S Pd, Kasi Pemerintahan (Kasipem) Desa Darma Kecamatan Darma dan Sugandi, Kasipem Desa Purwasari Kecamatan Garawangi terpilih sebagai Ketua...

Business

KUNINGAN (MASS) – Ramadhan, bulan suci yang penuh dengan berkah dan ampunan akan segera tiba. Sebagai umat Islam, kita tentu menyambut dengan suka cita...

Education

KUNINGAN (MASS) – Pimpinan Cabang (PC) Raudhatul Athfal (RA) Luragung baru saja menyelenggarakan Festival Anak Taqwa RA Ceria (FATRIA) se wilayah Kuningan timur, Sabtu...

Education

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 100 Kepala Pusat Kegiatan Belajar Mandiri (PKBM) / Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) se-Kabupaten Kuningan, jadi peserta peningkatan kapasitas. Kegiatan sendiri,...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan terus mendesak DPRD Kabupaten Kuningan untuk bertindak tegas kepada salah satu anggotanya yang terlibat dugaan perselingkuhan. Desakan...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan terpilih, Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si, baru saja bertemu Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, Rabu (12/2/2025) kemarin....

Anything

KUNINGAN (MASS) – Dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan serta gizi masyarakat di tingkat desa, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan menggelar rapat koordinasi...

Government

KUNINGAN (MASS) – Di tengah efesiensi anggaran, Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan disorot karena malah melakukan perjalanan, plesiran ke Jogjakarta, Jumat (14/2/2025) pagi ini. Mereka...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Pesantren Anak Terpadu Al-Fattah menggelar acara Ijazah dan Munajat Kubra Nishfu Sya’ban 1446 Hijriah di pesantren Al-fattah yang berlokasi di Desa...

Government

BANDUNG (MASS) – Pemerintah daerah, kabupaten/kota maupun provinsi se-Jawa Barat diminta untuk melakukan penghematan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi belanja, sesuai...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka HUT PWI K-79 dan HPN 2025, PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kabupaten Kuningan menggelar acara bakti sosial dengan mengunjungi rumah...

Education

KUNINGAN (MASS) – Keluarga Mahasiswa Kuningan (Kamuning) baru saja usai menggelar kegiatan Kamuning Goes To School Seminar & Workshop Pengembangan Diri pada Minggu (9/2/2025)...

Education

KUNINGAN (MASS) – Training Raya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kuningan tingkat nasional di Kabupaten Kuningan telah selesai diselenggarakan, 05-11 Februari 2025 kemarin. Kegiatan...

Business

KUNINGAN (MASS) – Pada Minggu (16/2/2025) besok, Putra Jaya, toko sembako dan peralatan rumah tangga (mini market) bakal melakukan grand opening. Menyediakan berbagai kebutuhan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pj Bupati Kabupaten Kuningan, Agus Toyib, memberikan tanggapan terkait kasus pencabulan dan bun*h diri yang terjadi di wilayah Kuningan, Kamis (13/2/2025)....

Economics

KUNINGAN (MASS) – Harga beberapa komoditas cabai dan telur ayam di pasar tradisional, terpantau menurun hari ini, Kamis (13/2/2025). Harga cabe merah dan kriting...

Village

KUNINGAN (MASS) – Kepala Desa Pagundan Kecamatan Lebakwangi, Dadan Danu, nampak tenang menghadapi aksi yang digelar sejumlah warga, Rabu (12/2/2025). Ia bersama jajaran Pemdes,...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Dalam menyikapi adanya dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan salah satu oknum anggota DPRD, yang baru saja di Rapat Paripurna-kan, Rabu (12/2/2025)...

Advertisement