Kepala Desa Berwenang Mewakili Desa di Sidang Pengadilan, dan Berwenang Menunjuk Kuasa Hukum

KUNINGAN (MASS) – Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas Kabupaten dan Kota yang tiap-tipa provinsi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai Pemerintah Derah yang di atur dalam Undang-undang (Pasal 18 ayat (1) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Bahwa atas dasar Undang-undang Dasar 1945 tersebut lahir lah Undang-undang … Baca Selengkapnya