AMSI Sesalkan Gugatan Perdata terhadap Empat Media di Bali, Minta Majelis Hakim Nyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima
JAKARTA (MASS) – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyesalkan gugatan perdata terhadap empat perusahaan media di Bali yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps. Empat perusahaan pers yang menjadi tergugat adalah PT Bali Intermedia Digital, PT Artha Media Fajar Bali Utama Press, PT Bali Warta Kencana, dan PT Mangupura Inter Media. … Baca Selengkapnya