Tidak Diajak Bermusyawarah, BPD Geram Terhadap Pemdes Ciasih
KUNINGAN (MASS) – Mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Dalam pasal 31 disebutkan bahwa BPD mempunyai tugas dan fungsi diantaranya membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala Desa. Terkait fungsi pengawasan BPD Terhadap Kinerja … Baca Selengkapnya