P3K Hanya Dikontrak 5 Tahun, Bisa Diperpanjang Asal…
KUNINGAN (MASS) – Jumat (8/1/2021) sebanyak 427 honorer menerima SK Perjanjian Kerja (PPPK. Ternyata SK mereka hanya berlaku 5 tahun. Kepala BKPSDM Kuningan Drs H Nurahim MSi melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian Pembina dan Penilaian Kinerja Aparatur Hartanto SH MSi, menyebutkan, SK P3K bisa diperpanjang asalkan kinerjanya memenuhi syarat. “Bagi yang kinerjanya memenuhi syarat maka diperpanjang,” … Baca Selengkapnya