Jabar Terapkan PSSB Proporsional Hingga 8 Februari, Bagaimana Kuningan?

KUNINGAN (MASS)- Gubernur Jabar Ridwan Kamil SE Nomor 443/Kep.33-Hukum/2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasaan Sosial  Berskala Besar  Secara Proporsional di Jabar Dalam Rangka Penanganan Corona disease 2019 (Covidd-19). Dalam SE itu Ridwan Kamil menetapkan 27 kota/kabupaten di Jabar diberlakuknya PSBB Proporsional. Pemberlakuan PSBB mulai tanggal 26 Januari-8 Ferurari 2021. Bagaimana dengan Kabupaten Kuningan, apakah akan sama atau … Baca Selengkapnya