KPU Beri Lima Baliho, Paslon Boleh Cetak Segini

KUNINGAN (MASS) – Meski setiap paslon diberikan jatah lima Alat Peraga Kampanye oleh KPU Kuningan. Namun, sesuai dengan aturan yang berlaku dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 28 ayat 3 bahwa setiap pasangan calon diperkenankan menambah alat peraga kampanye sendiri sebanyak 150% dari total baliho sebelumnya yang dibuat KPU. Penambahan 150% dari 5 buah … Baca Selengkapnya