Melindungi Remaja dengan Edukasi Komprehensif: Mengapa Penyediaan Alat Kontrasepsi Bukan Solusi
KUNINGAN (MASS) – Penyediaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah, sebagaimana diatur dalam PP No 28 Tahun 2024, dapat dianggap sebagai bentuk legalisasi seks bebas. Hal ini karena penyediaan alat kontrasepsi dapat mengirimkan pesan bahwa perilaku seksual di usia sekolah adalah wajar dan diterima. Penyediaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah merupakan topik kontroversial yang telah mengundang … Baca Selengkapnya