7 Kawasan Tanpa Rokok, Salah Satunya Kendaraan Angkutan Umum
KUNINGAN (MASS) – Ada tujuh tempat Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diantaranya, sarana kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat bermain/berkumpulnya anak-anak, tempat ibadah, kendaraan angkutan umum, tempat kerja, sarana olah raga dan tempat umum lain yang ditetapkan secara khusus. Hal itu diungkapkan Dr. H.Dian Rachmat Yanuar,M.Si, saat memberikan sosialisasi Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa rokok, di Horison … Baca Selengkapnya