SURAT TERBUKA UNTUK OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
Memohon Kepastian Penyelesaian Permasalahan Kredit dan Agunan yang Telah Berlangsung Lebih dari Enam Bulan
Kepada Yth.
Ketua Dewan Komisioner
OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) PUSAT
di Jakarta
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Dengan penuh hormat, saya menulis surat terbuka ini sebagai seorang warga negara yang telah berupaya mencari penyelesaian secara baik-baik, tertib, dan sesuai prosedur hukum atas permasalahan kredit dan agunan yang saya hadapi bersama keluarga almarhum Sdr. Ayum Rahman.
Sudah lebih dari enam bulan kami berupaya memperoleh kepastian penyelesaian, namun hingga saat ini kami belum memperoleh jawaban yang jelas dan memadai dari pihak-pihak terkait.
Adapun upaya yang telah kami tempuh adalah sebagai berikut :
- Sdri. Imas Komaraningsih, selaku istri almarhum Sdr. Ayum Rahman, telah menyampaikan surat permohonan penyelesaian kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Cirebon, dengan tembusan kepada OJK Cirebon.
- Saya selaku pihak yang berkepentingan juga telah dua kali menyampaikan surat kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Cirebon, dan setiap surat tersebut ditembuskan kepada OJK Cirebon.
- BPSK Kabupaten Kuningan telah dua kali mengirimkan surat undangan kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Cirebon untuk menjembatani penyelesaian permasalahan ini.
- Pihak PT Bank CIMB Niaga Tbk menyatakan keberatan untuk menyelesaikan permasalahan melalui mediasi BPSK.
- Selanjutnya saya telah mengirimkan surat kepada OJK Pusat untuk memohon fasilitasi dan kepastian penyelesaian permasalahan kredit dan agunan dimaksud.
- Namun sampai dengan surat terbuka ini saya sampaikan, telah lebih dari satu bulan sejak surat tersebut dikirimkan kepada OJK Pusat, saya belum menerima tanggapan resmi, nomor registrasi pengaduan, maupun informasi mengenai tindak lanjut yang dilakukan oleh OJK.
Sebagai warga negara, saya memahami bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konstitusi melalui Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik dari Badan Publik, termasuk informasi mengenai tindak lanjut pengaduan yang telah disampaikan kepada lembaga publik.
Melalui surat terbuka ini, saya tidak bermaksud menyerang atau menyudutkan pihak mana pun. Saya hanya memohon kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan sektor jasa keuangan agar berkenan memberikan :
- Kepastian mengenai status penanganan surat pengaduan/permohohan fasilitasi yang telah saya kirimkan kepada OJK Pusat.
- Nomor registrasi pengaduan atau nomor agenda surat tersebut, apabila telah diregistrasi.
- Informasi mengenai tindak lanjut yang telah dilakukan oleh OJK terhadap pengaduan dimaksud.
- Kepastian mengenai langkah penyelesaian yang akan ditempuh agar permasalahan ini tidak terus berlarut-larut.
Yang kami cari bukanlah perlakuan istimewa, melainkan hak yang dijamin oleh konstitusi: hak untuk memperoleh kepastian hukum, hak untuk didengar, dan hak untuk mendapatkan jawaban yang jelas atas pengaduan yang telah kami sampaikan secara resmi.
Kami percaya bahwa OJK sebagai lembaga negara yang dibentuk untuk melindungi kepentingan masyarakat di sektor jasa keuangan akan memberikan perhatian yang serius terhadap permohonan ini. Besar harapan kami agar surat terbuka ini dapat menjadi pengingat bahwa di balik setiap berkas pengaduan, ada warga negara yang menunggu kepastian, keadilan, dan perlindungan hukum.
Demikian surat terbuka ini saya sampaikan dengan penuh hormat dan itikad baik. Atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Kuningan, 24 Juli 2026
Hormat saya,
T. Heriawan