KUNINGAN(MASS) – Warga Desa Sindangagung, Kecamatan Sindangagung, digegerkan oleh penangkapan seorang pria berinisial MRF (35) di kediamannya. Pria yang berprofesi sebagai oknum staf notaris tersebut diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan akibat terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, SIK, MH, saat merilis hasil Operasi Antik di Mako Polres Kuningan. Kapolres membeberkan tersangka MRF (35) yang berdomisili di Desa Sindangagung ini diciduk petugas setelah menjalani serangkaian penyelidikan di lapangan.
“Tersangka MR (Muhamad Rifki Fernanda), tiga puluh lima tahun, pekerjaan notaris, warga Desa Sindangagung,Kecamatan Sindangagung,” ujar AKBP Bellen di depan Mako Polres Kuningan Kamis (29/10/2026).
Pengungkapan kasus yang menjerat oknum profesi hukum ini berawal dari pengembangan kasus peredaran gelap tembakau sintetis di wilayah Kuningan. Petugas kemudian bergerak cepat menuju rumah MRF pelaku berada di lokasi tanpa memberikan perlawanan saat disergap.
Keterangan lebih terperinci disampaikan oleh Kapolres Kuningan melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuningan, AKP Arif Zaenal Abidin. Ia menegaskan berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan bukti di lapangan, status MRF dan AH murni sebagai pengguna aktif dan bukan bagian dari jaringan pengedar.
“Penangkapan MRF dan temannya AH berawal dari pengembangan kasus pengungkapan peredaran tembakau sintetis.Mereka kita tangkap di rumah MRF. Saat penangkapan, mereka kooperatif,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pengakuan di hadapan penyidik, oknum notaris tersebut nekat mengonsumsi barang haram jenis sabu lantaran tertekan oleh beban pekerjaan yang menumpuk.
“Hasil keterangan, MRF menggunakan sabu untuk pemakaiannya sendiri. Jadi hanya pemakai, bukan pengedar,” tuturnya.
Atas rekomendasi hasil asesmen tersebut, kedua tersangka tidak menjalani penahanan di sel markas kepolisian, melainkan dirujuk untuk menjalani program pemulihan ketergantungan narkoba. MRF dan AH kini telah dikirim ke Pusat Rehabilitasi Nafza Tenjolaut Kuningan guna menjalani proses penyembuhan medis dan psikologis.
“MRF memakai sabu, pengakuannya karena stres kerjaan. Jadi tindak lanjutnya, MRF dan AH dikirim ke Pusat Rehabilitasi Nafza Tenjolaut guna penyembuhan,” pungkasnya. (raqib)
