KUNINGAN (MASS) – Salah seorang anggota dewan dari Fraksi PKB, Susanto, yang dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD, mendapat penjelasan Nuzul Rachdy selaku ketua dewan. Politisi PDIP ini mengakui surat laporan tersebut sudah ia terima Jumat (12/6/2020) sore.
“Sudah saya terima dan didisposisikan ke pak Ujang Kosasih dan pak Dede Ismail selaku kordinator BK untuk dikaji. Kelanjutannya seperti apa, itu saya serahkan ke beliau-beliau,” terang Zul, sapaan akrabnya, kala dikonfirmasi kuninganmass.com, Minggu (14/6/2020).
Saat ditanya apa tuduhan yang ditujukan kepada Susanto, ia mengaku belum mempelajarinya lantaran domain BK. Setelah pengantarnya dibaca, oleh Zul langsung didisposisikan ke kordinator BK untuk mengkaji dan memutuskan. Pihaknya tinggal menunggu laporan saja dari mereka berdua.
Upaya pelaporan ke BK sebetulnya telah dilontarkan secara lisan sewaktu audiensi antara pengusaha galian dan sopir dum truk pekan lalu. Namun dirinya menjawab di DPRD tidak ada atasan bawahan. Namun jika mau menyampaikan ia mempersilakan karena di dewan ada BK.
Kenaikan Harga Pasir Ilegal?
Anggapan kesepakatan harga pasir ilegal, dijawab oleh Zul. Dia menegaskan, sopir dum truk mengirimkan surat yang ditujukan kepadanya selaku ketua dewan. Pihaknya menindaklanjuti dengan mengundang kedua belah pihak agar solusi cepat diperoleh.
Jika anggapan illegal lantaran eksekutif tidak hadir, menurutnya, harga pasir tidak ditentukan oleh pemerintah. Justru dengan adanya kesepakatan harga baru antara keduabelah pihak, diakuinya, mereka justru berterimakasih kepada dewan.
“Penetapan harga pasir itu, tidak oleh pemerintah, tidak oleh dewan. Ini kan seperti digoreng seolah-olah dewan membuat kesepakatan. Tanya aja lagi ke sopirnya yang datang waktu itu. apakah diarahkan atau dipaksa, kan wartawan juga ada waktu audiensi,” tandas Zul.
Ditanya kenapa tidak menghadirkan komisi 2 sewaktu audiensi, ia menjelaskan, masalah galian pasir dan sopir ada di komisi 3. Zul sendiri selaku ketua yang menerima surat dari sopir dum truk. Sehingga komisi apa yang mau dikaitkan itu kewenangannya.
“Ini juga ada yang aneh. Belakangan ramai di media itu, seolah-olah ada surat yang ditujukan ke komisi 2 tapi malah ditangani komisi 3. Gak ada surat tersebut. Saya sudah cek ke TU, pendamping komisi 2 nya pun, tidak menerima surat. Ada buktinya,” jelasnya.
Soal kabar dirinya menghalang-halangi kehadiran eksekutif dalam audiensi, Zul membantahnya. Kalaupun eksekutif dihadirkan, menurutnya, eksekutif tidak bisa menentukan harga apalagi memaksakan harga pasir.
“Tidak ada relevansinya masalah kenaikan harga pasir dengan kehadiran eksekutif. Sebab tidak bisa memaksakan harga pasir. Jangankan harga pasir, harga gula saja yang masuk sembilan bahan pokok, kalau pasar menentukan lain, sulit dikendalikan,” tangkisnya. (deden)