KUNINGAN (MASS) – Pasca Pleno KPU Jabar, Bawaslu Kuningan mengeluarkan perintah. Lembaga pengawas pemilu tersebut memerintahkan KPU Kuningan untuk melakukan perbaikan administrasi data hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten yang tercantum dalam DB.
“Selain itu perbaiki data hasil rekapitulasi di 4 TPS. Itulah putusan acara cepat penyelesaian pelanggaran administratif pemilu yang dilaksanakan Bawaslu Kuningan di kantor Bawaslu Propinsi Jawa Barat, Sabtu kemarin (11/5/2019),” tegas Ketua Bawaslu Kuningan, Ondin Sutarman, Senin (13/5/2019).
Sidang itu dihadiri pelapor Roni Agus Pramono dan terlapor KPU Kabupaten Kuningan. Sidang penyelesaian pelanggaran administratif dipimpin Ketua Bawaslu Kuningan Ondin Sutarman didampingi Abdul Jalil Hermawan dan Ikhsan Bayanullah.
“Sesuai dengan keterangan pelapor bahwa terjadi kekeliruan proses rekapitulasi perhitungan perolehan suara di TPS-TPS tersebut,” tandasnya.
Dikatakan, penyelesaian pelanggaran administratif pemilu itu diatur di Perbawaslu no 8 Tahun 2018.
Seperti diberitakan sebelumnya, sengketa terjadi antara 2 caleg Gerindra Dapil 1 Kuningan, Eka Satria dan Sri Laelasari. Berdasarkan Pleno KPU Kuningan, suara Eka lebih unggul dari Sri. Namun selisihnya tipis hanya 7 suara.
Pada saat Pleno KPU Jabar dilangsungkan, muncul usulan untuk sanding data sesuai laporan timses Sri. Proses sanding data tersebut akhirnya dilaksanakan Sabtu kemarin.
Dari keterangan yang diperoleh kuninganmass.com, hasil sanding data ternyata suara Sri lebih unggul 5 suara. Hanya saja belum ada keterangan resmi dari KPU Kuningan. (deden)