KUNINGAN (MASS) – Aktifis Ismah Winarto, atau Ima, kembali menanggapi pernyataan Ketua DPRD Nuzul Rachdy, terkait penjelasanya soal Sidang Rapat Paripurna DPRD tak ada lagu Indonesia Raya.
Ima, merasa deja vu, ingat kembali saat Rapat Paripurna tentang Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kuningan Nomor : 001/Put/BK/X/2020.
Rapat itu, sekaligus pengambilan rancangan keputusan BK DPRD tentang pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Jumat (13/11/2022) malam lalu.
“Dimana rapat paripurna pada hari itu dianggap “tidak beretika” karena tidak menyanyikan lagu Indonesia Raya,” ujar Ima, Minggu (18/9/2022) siang.
Pada hari itu, lanjut Ima, Rapat Paripurna dianggap tergesa-gesa ketika vonis diberikan kepada Ketua DPRD pada saat itu.
“Kenapa kita tidak boleh berkomerntar pimpinan sidang abai? Padahal seharusnya sesuai amanat UUD pada saat pembukaan ya dinyanyikan saja. Ini pesan UUD kok tidak boleh dibesar besarkan?” ujar Ima mempertanyakan.
Ima mempertanyakan, masa iya Ketua DPRD tidak mengerti arti kata “Paripurna”. Menurut KBBI, Paripurna adalah: lengkap; penuh lengkap.
“Bagaimana bisa rapat yang sesakral dan sepenting itu jalannya harus situasional? Terlebih menyanyikan Indonesia Raya tidak akan makan waktu ber jam-jam. Ketua DPRD telah melawan UUD itu baru kenyataan yang tidak bisa dilawan dan tidak bisa dikecil-kecilkan,” ucap Ima.
Ima juga mengatakan, padahal saat persidangan ada beberapa fraksi yang meminta intrupsi untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya. Tapi interupsi itu tidak diindahkan
“Jangan menyepelekan amanat UUD! Kalau memang lalai akui saja,” tegas Ima. (eki)