KUNINGAN (MASS) – Penemuan bayi di Desa Sumurwiru Kecamatan Cibereum, membuat banyak pihak bertanya-tanya, siapa orang yang tega membuangnya.
Warga, yang menyayangkan perbuatan tidak bertanggung jawab dari kedua orang tuanya itu. Banyak juga, yang bertanya-tanya apakah bayi perempuan itu bisa diadopsi atau tidak.
Menjawab hal itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kuningan Dr Deni Hamdani M Si mengatakan bahwa proses adopsi bayi, bisa dilakukan oleh siapapun.
Yang penting, lanjutnya, memenuhi standar dan assesment. Hal yang akan jadi pertimbangan diterima atau tidaknya itu, mulai dari sisi ekonomi keluarga, keharmonisan, kesesuaian keyakinan dan banyak hal lagi.
“Menempuh prosedur administrasi. Nanti yang mengesahkan adopsi itu kewenangan Dinas Sosial Provinsi,” ujar Deni, Senin (19/12/2022) sore, sembari mengatakan bakal ada putusan pengadilan soal hak asuh adopsi.
Baca : https://kuninganmass.com/gimana-nasib-bayi-yang-ditemukan-di-sumurwiru-ini-penjelasan-pemdes/
Dikatakan Deni, prosedural yang ditempuh itu mulai dari mengirimkan surat ajuan adopsi ke Dinas Sosial Kabupaten Kuningan (kantornya saat ini di Cirendang).
“Seperti yang di Puskes Cibeureum juga sudah ada yang mengajukan permohonan kepada kita,” tuturnya.
Meski begitu, secara umum pengajuan adopsi ini bersifat terbuka dan harus memenuhi standar administrasi. Pihaknya tidak ingin sampai ada kejadian yang tidak diinginkan seperti perdagangan bayi ke pihak lain.
“Kedepan, privasi bayi dan orang tua yang adopsi akan kita jaga,” jawabnya saat ditanya akan ada pengawasan atau tidak.
Pengumuman siapa pemenang adopsi, kata Deni, akan bersifat tertutup. Kadis mengatakan hal itu dimaksudkan agar bayi tidak terganggu dan bisa hidup tenang kedepanya.
Kala ditanya apa yang akan terjadi saat sudah diadopsi, namun kedua orang tua atau keluarga lainnya ingin mengambil anak tersebut, Deni menjawab hal itu akan dimediasikan.
“Nanti ada proses mediasi lagi. Tiasa (bisa) dimediasikan antara orang tua kandung dan orang tua adopsi,” sebutnya. (eki)