KUNINGAN (MASS) – Data yang dikeluarkan Bawaslu terkait pemilih ganda dan pemilih dengan NIK luar Kuningan, dijawab oleh KPU Kuningan. Menurut lembaga penyelenggara pemilu ini, itu masih bersifat dugaan.
“Itu data dari Bawaslu RI. Data pemilih yang ditempelkan oleh PPS berdasarkan perjalanan rapat pleno rekapitulasi di semua jenjang/tingkatan, gak masalah,” kata salah seorang Komisioner KPU Kuningan, Asep Z Fauzi, Selasa (11/9/2018).
Kendati demikian, KPU akan melakukan pencermatan ulang sesuai perintah atasan. Pencermatan, menurut Asep, dilakukan sebagai respon atas data yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI. Rencananya, Kamis (13/9/2018) lusa, dilaksanakan pleno hasil pencermatan.
“Jadi begini, ada 3 sumber data pemilih dari pusat, yaitu KPU RI, Bawaslu RI dan Parpol. Untuk KPU RI dan Parpol, Kuningan klir. Sedangkan dari Bawaslu RI muncul data tersebut. Karena itulah kita lakukan proses pencermatan sesuai perintah KPU RI,” jelas Asep.
Komisioner KPU lainnya, Dadan Hamdani menegaskan, itu baru dugaan kegandaan, yang berarti bukan pasti. Menurut dia, dugaan itu bisa benar dan juga bisa salah sehingga memerlukan verifikasi.
“Besok kita akan verifikasi. Insya Allah Kamis kita sampaikan hasilnya. Justru dengan adanya masukan dari Bawaslu ini baik, untuk menguji hasil pekerjaan KPU yang sudah dibangun selama ini. Kegiatan pencermatan ini dilakukan di seluruh Indonesia, bukan hanya di Kuningan berdasarkan SE KPU RI No 1033,” kata Dadan.
Lebih jauh ia menjelaskan, verifikasi dimaksud akan melibatkan Disdukcapil, Panwascam/PPL dan juga PPK/PPS. Terkait hal itu, Selasa ini pihaknya sudah menggelar rakor yang menghadirkan pula parpol. Saran tanggapan diminta dari parpol demi data pemilih yang berkualitas.
“Bukan hanya parpol dan bawaslu yang boleh memberikan masukan ke KPU, rekan media, masyarakat umum juga boleh, karena semakin banyak masukan akan semakin menambah validitas data pemilih dan KPU membuka diri untuk itu,” pungkasnya. (deden)
