KUNINGAN (MASS) – Keberadaan dua gerai daging dan telur jelas sangat mengganggu warung-warung tetangga. Padahal pemodal kecil mesti dilindungi pemerintah. Pernyataan tersebut dilontarkan Sekretaris PA GMNI Kuningan, Dani Iskandar SE, Jumat (11/6/2021).
“Keberadaannya perlu dipertanyakan. Perijinannya seperti apa, harus jelas dulu. Karena kalau dilihat bangunan dan interiornya itu masuk kategori toko modern. Kalau keagenan (pernyataan bupati, red), konsumennya kan terbatas,” ujar Dani mengkritisi pernyataan Bupati H Acep Purnama.
Agen atau keagenan, jelas sarjana ekonomi ini, ada perbedaan harga ketika menjual langsung ke konsumen. Tak heran jika dirinya menilai tidak wajar apabila Ceha dan Prima Freshmart masuk kategori keagenan.
“Ini jelas kapitalisme. Karena mereka kan pemodal gede. Beda dengan warungan yang hanya bermodal 3-4 juta, muter. Barang-barangnya juga didrop dari pusat, bukan kearifan local,” tandasnya.
Dani yang sering pula disapa Dani Toleng itu meminta agar pemda memberikan teguran. Inpeksi ke lokasi, perijinannya seperti apa. Karena menurutnya itu masuk kategori toko modern.
Tak terkecuali para wakil rakyat yang duduk di komisi 2 pun diminta olehnya untuk cepat tanggap dalam menyikapi masalah ini.
“Kalau dibiarkan, ya berarti pemerintahan kita tak berdaya oleh kapitalis-kapitalis. Pemda tidak berpihak kepada masyarakat kecil, pedagang kecil yang membutuhkan proteksi. Ini harus ditinjau ulang. Ini toko modern,” kata Dani.
Berita sebelumnya: https://kuninganmass.com/ditanya-prima-dan-ceha-bupati-saya-baru-denger/
Aturan Sempadan Sungai dan Jalan Harus Diterapkan
Peninjauan ulang, berlaku pula pada dugaan pelanggaran aturan sempadan sungai dan sempadan jalan. Dia menegaskan, aturan jangan hanya tajam ke bawah tapi justru tumpul ke atas.
Ia mencontohkan toko modern yang berada di wilayah timur, harus menjadi perhatian pemda. Jika melanggar maka harus diberikan sanksi tegas.
Dikatakan, perda toko modern sudah ada, sehingga aturan harus ditegakkan. Bagi toko modern yang melanggar, dia meminta agar segera ditutup.
“Daripada pemda tak hadir untuk proteksi UKM-UKM. Tutup saja, harus tegas. Jangan dibiasakan lah, bangunan sudah berdiri baru ngurus perijinan. Sangat tak baik,” tukasnya. (deden)
Pingback: Soal Prima Freshmart dan Ceha, Bupati dan Pimpinan Dewan Beda Pendapat – Kuningan Mass