KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH angkat suara soal aplikasi yang sering disalah gunakan untuk open BO (Booking Order), prostitusi online.
Acep, menanggapi hal tersebut, setelah belakangan aplikasi yang yang sering disalahgunakan untuk open BO itu, jadi salah satu trigger pembunuhan yang dilakukan oknum mahasiswa di kostan Cijoho.
“Itu sedang berproses. Saya berharap itu sudah cukup, jangan adalagi kejadian seperti itu,” ujarnya Selasa (29/3/2022) kemarin.
Terlepas dari pelaku adalah oknum mahasiswa, Bupati menegaskan kalo salah ya salah. Entah itu berstatus mahsiswa, pelajar, atau pejabatpun Acep menegaskan harus tetap melarang hal yang tidak dibenarkan.
“Bagi yang melanggar, harus mempertanggung jawabkan,” sebutnya.
Upaya pencegahannya kedepan, suami Ika itu membahas sebenarnya sudah ada perda yang tentang kost-kostan. Dimana, untuk kostan 10 pintu atau lebih, ya harus laporan.
“Mau 5 pintu, atau 1 pintu, akan diberlakukan tamu 1*24 jam wajib lapor RT/RW,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polres Kuningan mengungkap pembunuhan yang terjadi di kost-kostan Cijoho baru-baru ini. Hal itu, diutarakan Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, Wakapolres Syamsul Bagja ditemani Kasatreskrim AKP M Hafid F serta Kasi Humas Iptu Sukarno.
Dalam kejadian itu, diterangkan pihak kepolisian, pelaku yang mengaku kuliah di kampus Kadugede itu, selain terungkap ada kaitannya dengan aplikasi chating, juga sempat merekayasa kematian korban. Awalnya, korban sempat disangka meninggal karena sakit.
Namun, di lokasi kejadian, ditemukannya catatan kertas bertuliskan “Gw Capek Hidup”, serta ditemukannya insektisida di tangan dan mulut korban, mengarah pada unsur bunuh diri.
Meski begitu, pihak kepolisian terus bergerak cepat dan cermat menganilis kejadian. Adanya rekaman cctv orang yang sempat ditemui, keterangan terdengarnya oleh tetangga suara ribut-ribut dari lokasi kejadian, menganalisa tulisan tangan yang ditinggalkan ternyata bukan tulisan korban, serta dikuatkan hasil autopsi, menyimpulkan ada kematian tidak wajar.
Alhasil, dengan tracking yang dibantu melalui cyber (ada bukti penjualan gadget di medsos), Polres Kuningan berhasil mengungkap dan menangkap tersangka tindak kejahatan tersebut dalam 5 hari saja.
Humas Kampus Kadugede sendiri, kala dikonfirmasi tidak memberikan keterangan secara lengkap. Namun informasinya, tersangka sudah mengundurkan diri sejak lama. (eki)