SMP Pertiwi Pastikan Terduga Penganiaya Siswa SMP di Jalaksana Sudah Mundur dari Sekolah

KUNINGAN(MASS) – Siswa SMK Pertiwi Kuningan berinisial KN, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap siswa SMPN 2 Jalaksana berinisial MNR, telah mengundurkan diri dari sekolah.

Pihak SMK Pertiwi Kuningan membenarkan KN mengundurkan diri dari sekolah bersama orang tuanya. Keputusan tersebut disampaikan kepada pihak sekolah pada Senin (14/9/2026).

Wakil Kepala SMK Pertiwi Kuningan, Ajat Sudrajat, mengatakan pihak sekolah baru mengetahui dugaan keterlibatan siswanya beberapa hari setelah kejadian. Informasi tersebut baru diterima pihak sekolah pada Sabtu malam.

“Baru tahu Sabtu malam, padahal kejadiannya hari Senin. Setelah tahu, bagian kesiswaan langsung ke rumah pelaku,” ujar Ajat saat ditemui KuninganMass.com, Selasa (15/9/2026).

Menurut Ajat, KN kemudian datang ke sekolah bersama orang tuanya dan menyampaikan keputusan untuk mengundurkan diri. Siswa tersebut diketahui baru sekitar dua bulan bersekolah di SMK Pertiwi Kuningan.

“Siswa mah mengundurkan diri dari sekolah kemarin bersama orang tuanya dan disini juga baru kelas satu, ya sekitar dua bulanan lah sekolah disini,” tuturnya.

Ajat menyebut pihak sekolah belum mengetahui secara lengkap mengenai persoalan yang melatarbelakangi kejadian tersebut. Namun, berdasarkan informasi awal yang diterima sekolah, persoalan tersebut diduga berkaitan dengan masalah pribadi antarremaja.

“Ada ya gitulah anak muda rebutan cewe, sampai segitunya,” ungkapnya.

Pihak sekolah juga menyatakan telah berupaya mendatangi korban setelah mengetahui kejadian tersebut. Pada Senin, pihak sekolah menjenguk MNR dan bertemu dengan ibu korban untuk mengetahui kondisi korban sekaligus menyampaikan perhatian dari pihak sekolah.

“Kemarin kami jenguk korban dan ngobrol-ngobrol dengan ibunya juga memberikan santunan,” tandasnya.

Pihak sekolah menyerahkan proses hukum kasus tersebut kepada aparat kepolisian. Sekolah juga menyatakan akan mengikuti proses yang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pihak sekolah menyatakan akan terus berkoordinasi apabila diperlukan dalam proses penanganan perkara. Sekolah juga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai aturan dan memberikan perhatian terhadap kondisi kedua pihak yang masih berusia muda. (raqib)