KUNINGAN (MASS) – Di saat Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan menyoroti polemik air, muncul polemik yang bergulir soal SK (Surat Keputusan) tentang tunjangan DPRD yang dianggap keliru di tahun 2025.
Dianggap keliru oleh sebagian pihak, karena tunjangan DPRD dianggap tidak berdasar pada Perbup, alias tidak ada Perbupnya.
Ditanya hal tersebut, Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan M Si, mengaku saat ini tengah memitigasi persoalan tersebut.
“Untuk memitigasi permasalahan lebih lanjut kita sudah sepakat dengan DPRD untuk segera menyusun Perbup,” ujarnya, Senin (9/2/2026).
Tentu, kata Deden, Perbup untuk tunjangan perumahan dan transportasi harus berdasarkan penilaian. Dan pihaknya akan mencoba, agar nanti hal-hal demikian semuanya lebih komprehensif.
“Bahwa dasar hukum dan perhitungan-perhitungannya akan kita susun lebih akurat, lebih lengkap. (SK tunjangan DPRD tanpa Perbup sejak kapan?) Kalo yang kita bidangi yang tahun sekarang, kalo tahun kemarin memang apa itu, menggunakan SK Bupati,” jelasnya.
Muncul isu wajar tidaknya atau patut tidaknya tunjangan DPRD, Deden menjawab Perbup nanti yang menjawabnya berdasarkan hasil penilaian.
“Yang kemarin yang tidak ada Perbupnya. (Apakah jadi temuan BPK/Inspektorat?)
Kita belum (menjadi temuan), untuk BPK baru mau masuk awal tahun ini. Kita lihat saja nanti apakah dikoreksi BPK atau tidak,” jelasnya.
Disinggung soal akan ada aksi massa menyoal SK tunjangan DPRD, Deden enggan berkomentar lebih jauh. Ia menegaskan bahwa pihaknya mengamankan dari sisi regulasi.
“Untuk lebih kehati-hatian kewajaran sekarang kan ada SE Kemendagri yang mewajibkan ada public hearing, ada evaluasi Gubernur dalam hal ini perwakilan pemerintah pusat, ada juga review inspektorat review APIP,” kata Deden.
Pun begitu untuk penetapan tunjangan perumahan prinsip kehati-hatian kewajaran kepatutan, ia menjamin akan sangat diperhatikan. (eki)








