KUNINGAN (MASS) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan baru saja mengeluarkan surat berisi larangan pelajar membawa HP ke sekolah. Surat itu, ditujukan Disdikbud ke pengawas sekolah dan semua kepala satuan pendidikan dalam ruang lingkupnya.
Disdikbud, mengeluarkan surat tersebut tertanggal 5 Juni 2025. Surat itu ditandatangani langsung oleh Kepala Disdikbud Kuningan U Kusmana S Sos M Si, dan ditembuskan ke Bupati, Pj Sekda, Korwilcam, serta organisasi sekolah dan organisasi guru.
Alasan pelarangan membawa HP juga dijelaskan dalam surat tersebut. Pelarangan ini dilakukan karena ruang digital saat ini, banyak disalahgunakan dan membawa dampak negatif bagi siswa. Bahkan dianggap merusak akhlak, psikologi dan karakter anak apabila penggunaanya tidak diawasi.
Dalam surat tersebut, meski siswa dilarang keras bahkan terancam sanksi jika membawa HP ke sekolah, dijelaskan pula bagaimana orang tua siswa tetap bisa terhubung ke siswa, jika memang dibutuhkan, yakni melalui pihak sekolah.
Berikut isi lengkap surat larangan siswa membawa HP ke sekolah:
Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak, serta dalam rangka mengantisipasi dampak negatif dari penggunaan gawai (handphone) bagi anak (peserta didik), maka dipandang perlu dilakukan pengaturan dan penertiban penggunaan handphone di sekolah.
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini Kami minta Saudara memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Kondisi ruang digital pada saat ini sudah sangat berbahaya sebagai akibat penggunaan ruang digital yang disalahgunakan, sehingga media digital membawa dampak negatif yang cukup besar bagi anak (peserta didik).
- Teknologi digital selain membawa kemajuan pesat bagi kemanusiaan, tetapi juga dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, terutama merusak akhlak, psikologi dan karakter dari anak-anak (peserta didik) apabila penggunaannya tidak diawasi dan dikelola dengan baik.
- Untuk melindungi anak dari dampak negatif media digital, maka setiap peserta didik di semua jenjang satuan pendidikan dilarang membawa handphone ke sekolah.
- Untuk optimalisasi kebijakan program sebagaimana dimaksud angka 3, maka Satuan Pendidikan agar mengambil langkalangka sebagai berikut :
A. Mensosialisasikan kebijakan program larangan membawa handphone ke sekolah kepada seluruh peserta didik, komite sekolah dan orang tua siswa.
B. Melakukan pengawasan dan penertiban kepada peserta didik terkait dengan larangan membawa handphone ke sekolah.
C. Menerapkan sanksi disiplin secara tegas bagi peserta didik yang melanggar ketentuan/kebijakan program larangan membawa handphone ke sekolah. - Untuk kelancaran komunikasi antara peserta didik dengan keluarga/orang tua/wali murid selama pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) atau kegiatan ekstrakurikuler di sekolah, maka perlu diambil kebijakan :
A. Pihak keluarga/orang tua/wali murid dapat menghubungi nomor kontak satuan pendidikan, wali kelas, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan lainnya yang telah ditetapkan/ditunjuk oleh Kepala Satuan pendidikan.
B. Satuan pendidikan agar menyiapkan nomor kontak sekolah baik nomor telepon guru, wali kelas maupun nomor tenaga pendidik lainnya yang ditunjuk sebagai nara hubung dari orang tua/wali peserta didik, sekaligus sebagai penanggung jawab program di masing-masing kelas. - Pengawas Sekolah dan Penilik agar melaksanakan monitoring dan pengawasan terkait kebijakan program larangan membawa handphone ke sekolah diwilayah kerjanya masing-masing, serta melaporkan pelaksanaanya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan secara berkala.
(eki)
