KUNINGAN (MASS)- Sidang ke – 4 dugaan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung kembali digelar Rabu (21/4/2021).
Adapun agenda Pemeriksaan Saksi atas nama terdakwa (MR). Sidang dibuka oleh Majelis Hakim sekitar pukul 08.30 WIB dan dinyatakan dibuka untuk umum.
Sidang kasus korupsi mantan kepala SMKN Luraagung itu dipimpin oleh Majelis Hakim T Benny Eko SH MH, Femina SH MH, dan Fernando SH.
Sementara Jaksa Penuntut Umum adalah Ardhi Haryoputranto SH MH dan Yana Yusuf SH,. Sedangkan Penasehat Hukum Haris SH.
Sidang sempat ditunda satu pekan karena hakim sakit. Pada sidang ke empat ini dihadirkan 7 saksi baru. Setelah sebelumnya 5 saksi di sidang ke 3.
Kasus ini adalah dugaan TPK Anggaran Bos Pusat BOS Provinsi dan Dana Sumbangan Pendidikan DSP pada SMKN 1 Luragung.
Dengan Kerugian Negara sebesar Rp290.429.226,- (dua ratus sembilan puluh juta empat ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh enam rupiah).
Dalam sidang itu adalah pemeriksaan 7 orang saksi yang meliputi Dadang, Jaenudin, Fajar, Yayan, Andri, Rohin dan Iwan.
Dikutip dari IG Kejaksaan Negeri Kuningan, persidangan yang dihadiri oleh kurang lebih 50 orang pengunjung berjalan dengan tertib dan lancar. Hasilnya adalah terdakwa keberatan atas keterangan ketujuh saksi diatas.
Majelis Hakim menunda sidang hingga hari Rabu tanggal 28 April 2021 pukul 08.30 WIB dengan agenda pembuktian (pemeriksaan saksi-saksi).(agus)