KUNINGAN (MASS) – Seorang lelaki berinisial UP (22), warga Kecamatan Kuningan dibekuk polisi pada Senin (8/5/2023) lalu, karena kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan ganja.
Tersangka, ditangkap Sat Narkoba Polres Kuningan di Jalan Raya Desa Gereba Kecamatan Kramaymulya dengan 1 paket sabu-sabu.
Namun, saat dilakukan penggeledahan oleh kepolisian di kediamannya, ditemukan 6 paket sabu-sabu siap edar, dan 1 paket dalam plastik.
Ditemukan juga di kediaman tersangka, 1 paket ganja dengan berat kotor 35,84 gram. Penanganan kasus tersebut, dieskpos langsung oleh Kapolres Kuningan AKP Willy Andrian didamping Kasat Narkoba AKP Dadang, Rabu (17/5/2023) siang.
“Setelah dilakukan pengecekan di dalam handphone tersangka, diketahui bahwa masih ada narkotika jenis sabu-sabu yang ditanam oleh tersangka di beberapa lokasi,” ungkapnya.
Ditemukan 1 paket sabu-sabu di Jalan Baru Soekarno Hatta, dan 4 paket sabu-sabu di sekitaran Desa Peusing Kecamatan Jalaksana. Total, 13 paket sabu-sabu berat kotornya mencapai 8,36 gram.
Dari pengakuan tersangka yang merupakan warga Desa Kasturi itu, kata Kapolres, barang tersebut milik warga Cirebon. Ia, menjadi kurir dan mengambil untung/imbalan dari sang pemilik.
Karena hal tersebut, UP disangka melanggar Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (eki)