KUNINGAN (MASS) – Pada Rapat Paripurna yang digelar Rabu (12/7/2023) malam tadi hingga pukul 22.30 WIB, DPRD Kabupaten Kuningan menyetujui Raperda tentang LPJ Pelaksanaan ABPD TA 2022, disahkan menjadi Perda.
Persetujuan itu, dibacakan juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Yaya (F-PKS) setelah membahas sejumlah catatan, koreksi serta saran pada pelaksanaan dimana terjadi disematkan WTP, meski gagal bayar di tahun tersebut.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Banggar DPRD Kabupaten Kuningan setidaknya memberikan 16 rekomendasi umum, serta 17 rekomendasi khusus. Rekomendasi tersebut, berkenaan dengan pendapatan, belenja sampai neraca kas daerah.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, hadir Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH didampingi Wakil M Ridho Suganda, Sekda serta jajaran eksekutif dan Forkopimda.
Rapat Pengesahan Raperda LPJ serta KUA PPAS itu, dipimpin langsung Ketua DPRD Nuzul Rachdy SE, Wakil Ketua H Ujang Kosasih dan Hj Kokom Komariah.
“Gak papa, besoknya kita banyak kegiatan. Saya ada acara di Bandung 2 hari besok
Dan ini waktu penyampaian, diberi waktu sebulan,” jawab Bupati Acep, ketika ditanya kenapa agendanya dilakukan malam hari, padahal masih ada waktu sehari lagi untuk penyampaian tersebut.
“Hah?Emang kenapa (kalo ada) KPK?” jawab Acep saat ditanya apakah benar ada di hari terakhir penyampaian itu, ada agenda pertemuan dengan KPK hingga Rapat harus disegerakan meski sampai larut malam.
Sementara, Ketua DPRD Nuzul Rachdy SE, mengiyakan saat dikomfirmasi perihal banyaknya catatan soal LPJ Bupati, meski akhirnya LPJnya disahkan.
“Ini kan nota DPRD tentang anggaran 2022, Ya kita kan memberikan masukan kritik saran, itulah fungsi kita,” jawabnya.
Ditanya kenapa sebelumnya digelar pertemuan di RM Cibentang tepat sebelum pengesahan, antara yang mengawasi dan yang diawasi (legislative dan eksekutive), Zul menjawab dalam rangka harmonisasi.
“Sesuatu yang tidak dilarang, boleh dilakukan,” ujarnya mengutip istilah Mahfud MD, sembari mengatakan tidak ada larangan pertemuan. (eki)
Video :