KUNIINGAN (MASS) – Himpunan Mahasiswa Kuningan Indonesia (HMKI) yang sempat alami kevakuman akibat adanya perbedaan pandangan terkait kepengurusan sejak beberapa tahun lalu, kini telah menyepakati untuk melanjutkan eksistensi kembali.
Kesepakatan tersebut tertuang melalui penandatanganan nota kesepakatan oleh mantan Ketua Umum HMKI Periode 2019-2021, Muhammad Ramdan dan Ketua Terpilih Hasil Muslub 2021, Basith. Penandatanganan nota kesepakatan tersebut digelar pada Minggu malam (28/07/2024) di Gedung PKBM Taruna Mandiri, Kecamatan Jalaksana.
Momentum penandatanganan tersebut disaksikan secara langsung oleh para perwakilan cabang HMKI, diantaranya dari IMK Wil Cirebon, KMK Bandung Raya, IPMK Yogyakarta, IPPMK Jadetabek, FORSMAKA Semarang, dan ARDEWA Jawa Timur.
Ketua HMKI Demisioner, M Ramdan menyampaikan harapannya pada generasi HMKI berikutnya untuk tetap bisa menjaga silaturahmi bagaimanapun kondisinya.
“Saya menyambut baik semangat seluruh mahasiswa Kuningan. Titip untuk tetap jaga silaturahmi dan kekompakkan. Berikan sumbangsih ide dan gagasannya untuk kemajuan Kabupaten Kuningan”.
Ramdan juga berpesan kepada generasi selanjutnya untuk tetap menjaga Independensi Organisasi dan menjalankan Musyawarah Besar (MUBES) sesuai dengan AD ART HMKI.
Senada, Basith juga menyampaikan pesan dan harapannya pada generasi HMKI yang akan datang agar tetap fokus dan dewasa dalam menghadapi permasalahan.
“Fokuslah dalam menjalani organisasi. Dinamika dalam organisasi adalah hal yang wajar namun harus dihadapi dengan kedewasaan. HMKI kedepannya tergantung bagaimana langkah generasi saat ini. Jadikan HMKI sebagai wadah kolaborasi antar cabang dan hindari egosentris agar organisasi tetap lancar”, ucap Basith.
Berikut nota kesepakatan yang ditandatangani tersebut memiliki beberapa diktum, diantaranya:
1. Kedua belah pihak saling memaafkan dan tidak saling menggungat.
2. Demi keberlanjutan organisasi HMKI, kedua belah pihak memberikan mandat kepada para ketua cabang untuk membentuk panitia Musyawarah Besar (MUBES) HMKI.
3. Nota kesepakatan ini ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun sebagai kesepakatan yang sah dan mengikat.
(eki)