KUNINGAN (MASS) – Sempat terhutang selama berbulan-bulan, hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (tunjangan) dipastikan segera cair. Hal itu dipastikan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kuningan, U Kusmana, S.Sos., M.Si., yang juga Sekda Kuningan, pasca Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2026 tersebut, telah ditandatangani Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si.
Dikatakan Sekda, saat ini proses pencairan tinggal menunggu pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Sekretariat DPRD. Ia memastikan, pemerintah daerah telah mengantisipasi terbitnya Perbup dengan menyisihkan alokasi anggaran setiap bulan selama proses regulasi berlangsung.
“Selama masa penundaan, alokasi yang seharusnya dibayarkan setiap bulan telah kami sisihkan. Jadi saat Perbup terbit, anggarannya sudah tersedia dan siap dibayarkan,” ujarnya didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, H. Deden Kurniawan Sopandi, A.Ks., M.Si, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, penyisihan anggaran dilakukan sebagai bentuk disiplin pengelolaan APBD. Setiap bulan, sekitar Rp2 miliar dialokasikan dan tidak digunakan untuk membiayai kegiatan lain sehingga seluruh kebutuhan pembayaran hak keuangan dan administratif Pimpinan dan anggota DPRD tetap terjamin.
“Dana itu tidak digunakan untuk kepentingan lain karena memang disiapkan untuk pembayaran hak keuangan DPRD,” ujarnya.
U Kusmana menjelaskan, total dana yang telah disiapkan mencapai sekitar Rp14 miliar untuk hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD telah tersedia. Anggaran tersebut dialokasikan untuk tunjangan perumahan, tunjangan transportasi membayar uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan reses dan lainnya.
Ia menambahkan, kebijakan penyisihan anggaran tersebut juga berdampak pada tingkat realisasi belanja daerah yang tampak lebih rendah. Namun, kondisi itu merupakan konsekuensi dari komitmen pemerintah daerah menjaga ketersediaan anggaran sesuai peruntukannya.
“Dana yang sudah dialokasikan tidak kami gunakan untuk kegiatan lain. Karena itu penyerapan anggaran terlihat lebih rendah, tetapi sesungguhnya anggaran tersebut memang sudah disiapkan untuk pembayaran hak keuangan DPRD,” jelasnya.
Kepala BPKAD Deden Sopandi, menyampaikan, dengan Perbup yang telah ditetapkan, BPKAD kini tinggal menunggu pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Sekretariat DPRD agar proses pencairan dapat segera dilakukan. “Begitu SPM diajukan, kami siap memproses pencairannya karena dananya sudah tersedia,” ungkap Deden. (eki)