KUNINGAN (MASS) – Sempat ada wacana keluarga korban dari kecelakaan mobil dinas Bupati minta sang sopir dilepaskan saja, Polres Kuningan mengaku tetap berproses hukum.
Hal itu, disampaikan melalui Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim Iptu Anggi Eko Prasetyo pada Kamis (20/4/2023) kemarin.
“Perkara sopir Bupati, berkas sudah kami limpahkan ke Kejaksaan, karena menyambut hari lebaran (mungkin ada) libur, setelah libur P21 berkas, segera sidang,” tuturnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan profesional saja menggelar proses hukum sesuai dengan SOP yang berlaku. Adapun keluarga korban jika minta sopir dilepas, mungkin itu jadi pertimbangan nanti persidangan.
Sopir Bupati sendiri, disangkakan Pasal 359 KUHP tindak pidana kelalaian yangbmenghilangkan nyawa dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
“BB (barang bukti) lengkap (masih diamankan Polres). (Sopir Bupati lebaran di Mapolres dong pak) Iya nampaknya begitu,” jawabnya.
Seperti diketahui, kecelakaan mobil Dinas Bupati yang terjadi beberapa waktu belakangan, memakan 2 korban meninggal dunia dan 1 orang luka berat.
Kedua korban, adalah pasangan suami istri yang memiliki 3 orang anak, satu diantaranya masih PAUD, selebihnya SLTP dan SLTA. (eki)