KUNINGAN (MASS) – Seorang lelaki berinisial CS (27) yang juga pedagang bubur di sekitaran Desa Purwasari Kecamatan Garawangi, ditangkap satuan reskrim Polres Kuningan, Sabtu (21/5/2022) kemarin.
Lelaki asal Desa Pakembangan Kecamatan Garawangi itu, ditangkap pihak kepolisian setelah diduga kuat mencuri baju pengantin di Risye Salon milik Hj IS, Desa Purwasari Kecamatan Garawangi.
Kasat Reskrim AKP M Hafidz Firmansyah, didampingi Kasi Humas Polres Kuningan Iptu Sukarno mengatakan, awalnya kasus tersebut dilaporkan pihak salon pada Jumat (20/5/2022) lalu.
“Penyidik Polres Kuningan melakukan pemeriksaan para saksi, dan tak butuh waktu lama pelaku berhasil ditangkap,” ujar M Hafidz.
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, melalui Kasi Humas Iptu Sukarno ditemani Kasat Reskrim mengatakan, gaun pengantin yang dicuri, pertama kalo diketahui anak korban, ZD saat melihat status Whatsapp dari salah satu vendor kenalannya, Kaffa Wedding, yang memposting untuk menjual gaun pengantin warna pink.
Merasa tahu mengenali gaun tersebut, ZD atau saksi, bertanya ke pemilik akun darimana gaun itu didapat. Diketahuilah, gaun itu dibeli dari seorang lelaki penjual bubur, CS.
Setelah itu, ZD mengecek koleksi tempat penyimpanan gaunnya di Risye Salon. Dan benar saja, gaun yang dimaksud, sudah tidak ada ada di tempat penyimpananya.
“Saksi, kemudian meminta kontak penjual gaun kepada Kaffa Wedding, ternyata nomor kontak tersebut sama dengan yang ada dalam HP milik saksi yaitu milik CC, (yang kemudian diduga pelaku),” ujar Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, bukan hanya satu gaun yang dicuri kemudian dijual. Ada 3 (tiga) buah gaun pengantin mulai dari berwarna pink, hijau dan biru dongker.
Ketiga gaun itu dijual ke Kaffa Wedding di wilayah Desa Maleber Kec Lebakwangi Kab. Kuningan senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Kapolres Dhany Aryanda menyebutkan, dari dari tesangka disita beberapa barang bukti mulai dari 1 (Satu) unit sepeda motor, 2 (dua) handphone dan 3 ( tiga) setel gaun pengantin.
Tersangka sendiri, saat ini ditahan dirutan Polres Kuningan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, dan diancam hukuman penjara 5 (lima) tahun.
Terpisah, anak pemilik Risye Salon, ZD didampingi Z, pihaknya dirugikan sekitar 8-12 jutaan dari kehilangan 3 gaun pengantin tersebut, sebelum akhirnya dikembalikan.
Pihak korban, mengaku kenal dengan tersangka. Bahkan, pelaku sempat dipinta bantuan untuk renovasi oleh korban.
“Kenal. Tadinya diajak kerja kemarin-kemarin, ngebantu renov,” jawabnya saat ditanya, apakah korban dan pelaku saling kenal atau tidak. (eki)