Selesai Diadili, Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti dari 50 Perkara; Ratusan Gram Sabu-sabu, hingga Ribuan Butir Obat Terlarang

KUNINGAN (MASS) – Kejaksaan Negeri Kuningan melakukan pemusanahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (selesai diadili) pada Rabu (29/4/2026) pagi ini. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 50 perkara periode Desember 2025 s/d April 2026 yang terdiri dari 28 perkara narkotika dan 22 perkara tindak pidana umum (oharda).

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu – sabu dengan total berat kurang lebih 177,9191 gram, ekstasi ±9,5088 gram, serta psikotropika sebanyak 74 butir. Selain itu, terdapat obat-obatan daftar G sebanyak 8.122 butir. Jenis obat-obatan yang paling dominan adalah Tramadol dan Trihexyphenidyl, dengan jumlah temuan bervariasi mulai dari puluhan hingga lebih dari seribu butir dalam satu perkara.

Selain itu, dalam beberapa perkara juga ditemukan alat pendukung peredaran narkotika, seperti timbangan digital, plastik klip, sedotan, dan alat kemas lainnya, serta barang bukti lain berupa kartu SIM/nomor telepon yang diduga digunakan dalam transaksi. Kemudian untuk perkara non-narkotika (oharda), barang bukti yang dimusnahkan meliputi alat kejahatan (senjata tajam, obeng, kunci T), barang hasil kejahatan, pakaian, serta uang palsu dalam berbagai pecahan.

Pemusnahan barang bukti sendiri dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, S.H., M.Hum, Kapolres Kuningan, Kepala PN Kuningan, Kepala BNNNK, Kepala Dinkes Kuningan, Kabag Hukum Setda Kuningan, serta Staf Kejaksaan Negeri Kuningan.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Yustina mengungkapkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Hal ini juga menjadi wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,”  ujarnya.

Pemusnahan, kata Yustina, dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti serta memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak lagi memiliki potensi untuk digunakan dalam kegiatan yang melanggar hukum. (eki)