Sekda Bicara Soal Pemanggilan 2 Pejabat oleh Kejaksaan Buntut Tunjangan Dewan, Kini 4 ASN Juga Dipanggil

KUNINGAN (MASS) – Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sekaligus Sekda Kuningan, U Kusmana S Sos M Si, angkat bicara soal pemanggilan beberapa pejabat ASN oleh Kejaksaan Negeri Kuningan.

Pemanggilan terkait tunjangan DPRD Kuningan yang diduga tanpa Perbup itu, sebelumnya memanggil Kepala BPKAD Deden Kurniawan dan Sekretaris DPRD Guruh Irawan.

Namun belakangan, muncul juga kabar pemanggilan lanjutan kepada 4 ASN Pemkab Kuningan eselon III, yakni Ani Nurhayati, Hj Deasy Muriawaty, sri Mulyati dan Mas Sarif Rochijat.

Sebelum kabar pemanggilan lanjutan, Sekda Kuningan U Kusmana ditanya soal kemungkinan pemanggilan lanjutan oleh Kejaksaan.  “Saya belum ada (pemanggilan),” kata U Kusmana.

Soal yang sudah dipanggil, U Kusmana yakin mereka akan menjawab sesuai yang diketahui mereka, dan sesuai masanya. Tunjangan ini, yang dituduhkan bukan hanya untuk yang sekarang saja.

Seperti diketahui, tunjangan DPRD Kuningan dianggap beramasalah karena turun ciar tanpa Perbup. Polemik itu bahkan dilaporkan ke Kejaksaan oleh unsur masyarakat.  (eki)