Sebut Masuri Gonjes Sempat Ngobrol dengan Ketua DPW, Dani Paparkan Apa Yang Disoal dari MUSCAB PPP Kuningan

KUNINGAN (MASS) – Klaim Masuri Gonjes tidak hadir di MUSCAB PPP Kabupaten Kuningan, tidak hanya dibantah oleh yang bersangkutan. Wakil Sekretaris DPC PPP Kuningan, Dani Ramdani, bersaksi melihat langsung Masuri Gonjes di tempat MUSCAB. Bahkan, kata Dani, Masuri sempat berbincang dengan Ketua DPW PPW Jawa Barat.

“Saya menyaksikan sendiri Masuri (gonjes) hadir di tempat MUSCAB dan sempat berbincang-bincang dengan Ketua DPW PPP JAWA BARAT Bapak Uu Ruzhanul Ulum dan Sekretaris Wilayah Bapak Agus Solihin. Jadi tidak benar kalau Masuri Gonjes tidak hadir ke arena muscab,” kata Dani, Rabu (15/4/2026).

Masuri Gonjes di tempat pelaksanaan Muscab PPP Kuningan. (Foto: dok Dani)

Dani, menyampaikan fakta-fakta tersebut sembari memperjelas apa yang sebenarnya disoal dari pelaksanaan MUSCAB PPP Kuningan. Pertama, yang dipersoalkan adalah lantaran surat intruksi MUSCAB yang dikeluarkan oleh DPW PPP Jawa Barat nomor: 005/INST/DPW.JBR/II/2026 tertanggal 16 Februari 2026 yang di dalamnya terlampir jadwal Muscab di 27 kab/kota se-Jawa Barat dan disusul dengan surat penyesuaian MUSCAB oleh DPW PPP nomor: 022/INST/DPW.JBR/III/2026 tertanggal 29 Maret 2026.

“Dalam rentang waktu kurang lebih 2 bulan dari keluarnya surat intuksi MUSCAB, kenapa baru di sampaikan ke pengurus harian DPC PPP Kuningan 5 hari menjelang pelaksanaan MUSCAB itupun melalui grup WhatsApp,” keluhnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah mempermasalahkan waktu dan tempat pelaksanaan MUSCAB, tetapi hanya mempertanyakan tahapan-tahapan persiapan pelaksanaan MUSCAB yang tidak sesuai dengan Peraturan organisasi (PO) nomer 16 tentang pelaksanaan MUSCAB.

Sebelumnya, Peraturan organisasi (PO) nomer 16 tentang pelaksanaan MUSCAB sendiri sempat disinggung oleh Masuri Gonjes ketika membantah ketidakhadirannya dalam Muscab. Ia sempat menyebut beberapa pasal, mulai dari Pasal 16 ayat 1; menerangkan Muscab sah apabila dihadiri lebih dari 2/3 jumlah utusan PAC. 

Kemudian tentang tidak ada aturan yang mengharuskan calon menyampaikan pencalonan di dalam forum muscab. Sebab Muscab kali ini bukan forum untuk pemilihan ketua tapi memilih formatur dari unsur DPC berjumlah 1 orang dan dari unsur PAC berjumlah 4 orang.

Selain itu, disinggung juga Pasal 12 ayat 3 tentang wewenang Muscab; Memilih dan/atau menetapkan formatur untuk menyusun PH DPC, Pimpinan Majelis Syariah DPC, Pimpinan Majelis Pertimbangan DPC, dan Pimpinan Majelis Pakar DPC. Lalu Pasal 13 ayat 6, dimana Formatur bertugas untuk menyusun PH DPC, Pimpinan Majelis Syariah DPC, Pimpinan Majelis Pertimbangan DPC, dan Pimpinan Majelis Pakar DPC dalam muscab. (eki)