Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Headline

Sebarkan Berita Bohong Tentang Polisi, Pemuda Asal Cilacap Ditangkap

KUNINGAN (MASS)- Hati-hatilah dalam bersikap terutama di dunia medsos, harus cermat ketika akan menyebarluaskan informasi baik pesan atau pun video. Sebab, ketika berita itu bohong dan memfitnah, maka siap-siap meringkuk ditahanan.

Hal ini dialami oleh AJ  warga Dusun Cikembulan Rt 010/006 Kelurahan Jeruklegi Kulon Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap. Pemuda lajang itu, pada Jumat (3/5/2018) sore ditangkap Tim Satreskrim Polres Kuningan.

Ia ditangkap atas perbuataanya pada hari Rabu ( 24/4/ 2019) sekitar jam  13.00 WIB yang mengupload video “Polisi Nyamar Angkut C1 di Kuningan Jawa Barat.. Pura2 Mau Pasang Sepanduk’. Video itu oleh pelaku diupload  di chanel Youtube Milenial Chanel You.

Dalam isi pemberitaan atau konten video tersebut tidak sesuai dengan judul atau bisa dikatan judul tersebut adalah bohong atau hoax, sehingga dengan adanya judul yang bersifat hoax atau bohong tersebut bisa menimbulkan opini negative tentang citra kepolisian di masyarakat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Video itu tidak seperti itu, hanya kesalahan pahaman antara Relawan dengan PPK dan sudah diselesaikan oleh semua pihak baik, KPU, Bawaslu, Polisi dan Relawan,” ujarnya Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan SIK kepada wartawan di Mapolres Kuningan.

Kapolres yang didampingi oleh Kasat Lantas Syahroni,  mengatakan, pada saat ditangkap pelaku tidak melawan karena mengakui perbuataanya. Pihak kepolisiaan sendiri sejak video itu diupload  langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengetahui almat pelaku.

Adapun barang bukti yang diamankan adalaah  1 buah Smartphone merk Samsung Type A7 2018 warna biru. Lalu, dua buah Sim Card Indosat dan Three dengan Nomor 085641457003 dan 089521093799 dan terakhir  1 buah CD yang berisikan Screen Shoot atau Capture dan rekaman Video menggunakan Atom Time Pro Konten Video di Youtube.

“Akibat perbuatan itu pelaku melanggara Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang ITE,” jelasnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Adapun  ancaman hukuman pidana penjara paling lama  12  tahun dan atau denda paling banyak Rp12 milari  serta Pasal 14 ayat (1) UU Nomor tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara setinggi 10  tahun.

Pihaknya lanjut Kapolres, berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi warga, untuk tidak menyebarluaskan berita bohong.

“Kami juga masih akan mengejar para pelaku lainnya yang ikut menyerbarluaskan video ini,” jelasnya. (agus)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Government

KUNINGAN (MASS) – Viralnya video Jodi beberapa hari lalu menjadi perhatian publik. Tak sedikit masyarakat merasa iba melihat kondisi Jodi yang dipublikasikan di media...

Headline

KUNINGAN (MASS)- Dalam beberapa hari ini  warga Kuningan dikejutkan dengan beredarnya video salah seorang relawan Capres 02 yang tengah memarahi anggota PPK yang masuk...

Government

KUNINGAN (MASS)- Dalam seminggu ini warga Kuningan khususnya pengguna whatsapp dihebohkan dengan beredarnya video berdurasi 25 detik yang berisi tayangan tangga bergerak sendiri. Orang...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Meskipun ada laporan susulan dari BPN Prabowo-Sandi Kuningan, kasus video ‘laknat’ yang viral itu dianggap sudah selesai. Pernyataan ini dilontarkan H...

Incident

KUNINGAN (MASS)- Terkait video viral ‘begituan’ di dalam kelas yang dilakukan dua siswa SMP di wilayah utara ternyata benar. Hal ini setelah pihak kepolisan...

Politics

KUNINGAN (MASS)- Viralnya video pernyataan Acep yang menyebutkan laknat apabila kades dan perangkat desa tidak mendukung Jokowi-Ma’aruf, bukan hanya menjadi perbincangan lokal saja tapi...

Government

KUNINGAN (MASS)- Pasca pencabutan perkara kasus dugaan pelecehan seksual terhadap penumpang taksi online, banyak warga Kuningan yang menanti kelanjutan kasus tersebut. Apakah polisi melakukan...

Incident

KUNINGAN (MASS)- Setelah saling ‘perang’ pernyataan di media, akhirnya Ana Yuliana dan Dani Mardiana memilih untuk berdamai. Penumpang dan supir online yang sempat menjadi...

Incident

KUNINGANN (MASS)- Tuduhan dari pengacara  terkait adanya dugaan dari penumpang  taksi online  untuk melakukan pemerasan terlapor (Dani)yang dilakukan oleh Lela, membuat pimpinan grup musik...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Pernyataan Dani Mardiana melalui kuasa hukum pada acara jumpa pers di Grand Purnama Hotel, Rabu (23/5/2018) langsung dibantah oleh Ana Yuliana....

Incident

KUNINGAN (MASS)- Kuasa hukum terlapor kasus dugaan pelecehan seksual terhadap penumpang taksi online, selain membeberkan bukti terkait Ana Yuliana dari hasil pengaku Dani, juga...

Government

KUNINGAN (MASS)- Polres Kuningan patut diacungi jempol dengan langsung melakukan penyelidikan begitu video pelecehan seksual terhadap penumpang taksi online viral. Pada Jumat usai ada...

Incident

KUNINGAN (MASS)- Warga Kuningan dalam beberapa hari ini dihebohkan dengan beredarnya video pelecehan seksual terhadap penumpang taksi online. Pelecehan seksual  yang dilakukan oleh sang...

Advertisement