KUNINGAN (MASS)- Hati-hatilah dalam bersikap terutama di dunia medsos, harus cermat ketika akan menyebarluaskan informasi baik pesan atau pun video. Sebab, ketika berita itu bohong dan memfitnah, maka siap-siap meringkuk ditahanan.
Hal ini dialami oleh AJ warga Dusun Cikembulan Rt 010/006 Kelurahan Jeruklegi Kulon Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap. Pemuda lajang itu, pada Jumat (3/5/2018) sore ditangkap Tim Satreskrim Polres Kuningan.
Ia ditangkap atas perbuataanya pada hari Rabu ( 24/4/ 2019) sekitar jam 13.00 WIB yang mengupload video “Polisi Nyamar Angkut C1 di Kuningan Jawa Barat.. Pura2 Mau Pasang Sepanduk’. Video itu oleh pelaku diupload di chanel Youtube Milenial Chanel You.
Dalam isi pemberitaan atau konten video tersebut tidak sesuai dengan judul atau bisa dikatan judul tersebut adalah bohong atau hoax, sehingga dengan adanya judul yang bersifat hoax atau bohong tersebut bisa menimbulkan opini negative tentang citra kepolisian di masyarakat.
“Video itu tidak seperti itu, hanya kesalahan pahaman antara Relawan dengan PPK dan sudah diselesaikan oleh semua pihak baik, KPU, Bawaslu, Polisi dan Relawan,” ujarnya Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan SIK kepada wartawan di Mapolres Kuningan.
Kapolres yang didampingi oleh Kasat Lantas Syahroni, mengatakan, pada saat ditangkap pelaku tidak melawan karena mengakui perbuataanya. Pihak kepolisiaan sendiri sejak video itu diupload langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengetahui almat pelaku.
Adapun barang bukti yang diamankan adalaah 1 buah Smartphone merk Samsung Type A7 2018 warna biru. Lalu, dua buah Sim Card Indosat dan Three dengan Nomor 085641457003 dan 089521093799 dan terakhir 1 buah CD yang berisikan Screen Shoot atau Capture dan rekaman Video menggunakan Atom Time Pro Konten Video di Youtube.
“Akibat perbuatan itu pelaku melanggara Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang ITE,” jelasnya.
Adapun ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 milari serta Pasal 14 ayat (1) UU Nomor tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara setinggi 10 tahun.
Pihaknya lanjut Kapolres, berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi warga, untuk tidak menyebarluaskan berita bohong.
“Kami juga masih akan mengejar para pelaku lainnya yang ikut menyerbarluaskan video ini,” jelasnya. (agus)