KUNINGAN (MASS) – Perdebatan cukup panjang terjadi dalam rapat badan musyawarah (banmus), Rabu (11/11/2020). Saat hendak menjadwalkan rapat paripurna tindak lanjut dari putusan BK, muncul silang pendapat hingga berujung deadlock.
Rapat banmus yang dimulai pukul 10 lebih itu dihadiri unsur fraksi dan alat kelengkapan dewan, bahkan mengundang BK. Rupanya Ketua DPRD Nuzul Rachdy, ex officio ketua banmus mengundang seorang pakar hukum tata negara, Prof Dr I Gde Pantja Astawa SH MH.
Saksi ahli dari Uniku pun diundang meski dalam pelaksanaannya tidak hadir.
Mulanya rapat banmus bersifat terbuka. Saat baru dimulai muncul intrupsi dari Dede Sudrajat (F-PKS) mempertanyakan sifat rapat tersebut. Disepakati kemudian rapat banmus bersifat tertutup sehingga para awak media yang sudah bersiap-siap meliput, terpaksa harus keluar dari ruangan.
Lantaran rapat banmus merupakan rapat internal yang disepakati tertutup maka kehadiran Profesor I Gde Pantja jadi sorotan anggota banmus. Satu pendapat mengatakan, jika tertutup maka pihak luar selain anggota banmus pun tidak boleh ada yang di dalam ruangan.
“Ketika rapat sudah diputuskan tertutup, maka tidak boleh ada pihak lain diluar unsur banmus dan kesekretariatan. Karena kan internal,” ujar Susanto, politisi PKB setelah deadlock.
Politisi PPP, H Momon Suherman pun mengutarakan pernyataan senada. Dikatakan, ketika orang yang tidak berkepentingan, termasuk awak media tidak diperbolehkan berada di ruangan rapat banmus, maka keberadaan Profesor I Gde Pantja pun dipertanyakan.
“Tadi rekan-rekan wartawan pun disuruh keluar ruangan, karena dinyatakan tertutup. Tapi kenapa pak profesor masih diperkenankan di dalam ruangan. Bukankah ini rapat internal. Ia kan pihak di luar yang seharusnya ada dalam rapat tertutup ini,” tandas Momon.
Jika rapat banmus diteruskan, dirinya khawatir ada permasalahan baru, akibat rapat dinilai tidak patuh pada tata tertib.
Sementara, anggota Fraksi PDIP, Rana Suparman tidak mempermasalahkan kehadiran Pakar Hukum Tata Negara di sana. Dari keterangan yang diperoleh kuninganmass.com, ini kali kedua Rana membela Nuzul Rachdy setelah banmus pertama Senin (2/11/2020) lalu gagal menjadwal paripurna.
“Tidak ada aturan, dalam rapat banmus, untuk tidak bisa mengundang pihak lain di luar anggota rapat yang semestinya. Dengan tidak bermaksud melanggar aturan, dalam rapat tadi saya sebagai anggota Fraksi PDIP meminta pada rapat banmus untuk bersepakat terkait kehadiran pak Profesor Panjta,” papar Rana.
Kenapa usulan persetujuan (kehadiran Pakar Hukum) itu dilemparkan ke anggota Rapat Banmus, ia menambahkan, karena hukum itu adalah resultante, dan hasil kesepakatan. Jika Banmus menyetujui, maka kehadiran Professor I Gde Pantja Astawa di dalam rapat itu, sah secara hukum.
“Kenapa saya melempar persetujuan kehadiran Prof Pantja pada rapat banmus, karena khawatir jika ada anggapan fraksi kami mengintervensi rapat. Nanti kita dianggap melanggar Tatib dan kode etik lagi,” ucapnya.
Politisi Golkar, H Yudi Budiana, berucap sama dengan mengatakan, kehadiran Profesor Pantja, dalam banmus adalah atas undangan Pimpinan Banmus, yang juga Ketua DPRD Kuningan.
“Rapat Banmus itu benar mengundang AKD BK DPRD itu untuk hadir. Adapun kehadiran Pakar Hukum di sana juga tidak masalah. Kan bisa untuk menambah pengetahuan, menambah wawasan kita,” jelas Yudi.
Karena dalam pandangannya, sebagai pemutus masalah “diksi limbah”, kerja BK sudah selesai. Tidak mungkin, rapat Banmus bisa menggugurkan putusan BK, karena salah satu fungsi Banmus adalah terkait penjadwalan kegiatan.
“Kehadiran Profesor Pantja di dalam Rapat Banmus boleh saja, bisa sebagai diskresi. Karena profesor ini juga posisinya diundang dalam rapat,” tandasnya.
Yudi menambahkan, Profesor Pantja juga dihadirkan sebagai tenaga ahli BK. Dan bukan hanya dia saja yang diundang, ahli hukum lainnya dari Universitas Kuningan, juga diundang pada rapat itu, namun tidak datang.
“Apa tidak boleh kita mendengarkan pemaparan pak profesor dalam rapat ini untuk berdiskusi terkait prespektif hukum?,” tanya Yudi.
Dede Sembada yang juga dari PDIP menjelaskan, dalam ketentuan tatib banmus boleh mengundang BK. Namun bukan bertujuan untuk mengintervensi putusan BK yang telah dikeluarkan.
Adapun kehadiran Prof Pantja menurutnya bagian dari orang yang menghire BK, termasuk Dr Suwari dari Uniku.
Terpisah, H Uba Subari, politisi PAN yang masuk keanggotaan BK sempat ditanya apakah BK mengundang Prof Pantja. Mantan ketua Gapensi sekaligus mantan ketua BAZ yang sekarang menjabat ketua Kadin ini menjawab tidak.
Sementara itu, Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, tak banyak bicara. Ia hanya membenarkan bahwa Rapat Banmus diskorsing akibat silang pendapat.
“Iya diskorsing hingga batas waktu yang belum ditentukan,” jawabnya singkat.
Akibat terhentinya rapat itu, rencana penjadwalan kegiatan DPRD Kuningan, termasuk paripurna untuk membahas putusan BK terkait “diksi limbah” juga tertunda sementara. (deden)