KUNINGAN (MASS) – Ribuan massa yang terdiri dari honorer R2 dan R3 Kabupaten Kuningan, melakukan aksi damai ke Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Kamis (16/1/2025) siang ini.
Honorer yang terdiri dari tenaga teknis, nakes dan lainnya itu (honorer guru dikabarkan tidak ikut aksi), menyuarakan keresahannya soal kejelasan status. Bukan tanpa sebab, diantara mereka ada yang sudah belasan tahun mengabdi dan masih honorer.
Aksi sendiri dilakukan dengan long march dari titik Terminal Kertawangunan. Mereka membentangkan tulisan-tulisan berisi aspirasi mereka.
Mereka juga bergantian orasi di depan gedung DPRD. Aksi damai honorer, dihadapi langsung oleh Ketua DPRD Nuzul Rachdy SE, Wakil Ketua DPRD Saw Tresna dan anggota lainnya.
Selain dari unsur legislatif, nampak hadir juga dari unsur eksekutif mulai dari Pj Sekda Kuningan Dr A Taopik Rohman, Plh BKPSDM Purwadi Hasan dan jajaran lainnya.
Ketua Forum Honorer R2 dan R3, Iyan Alpian, mengaku pihaknya menuntut agar mereka bisa diangkat sebagai P3K full time, bukan paruh waktu.
Tidak memaksa harus cepat tahun ini, pihaknya memberi tenggat waktu sampai tahun 2027, agar persoalan honorer ini bisa diselesaikan.
“Kita minta dituntaskan 2027 jadi 2027 R2 dan R3 THL Honorer sudah tuntas,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya meminta Pemerintah tidak membuka lagi CPNS ataupun penerimaan P3K secara umum, sampai tuntutan mereka dikabulkan. Hal itu dipinta agar persoalan honorer bisa segera usai.
Selain itu, lanjut Iyan yang didampingi Sekertarisnya Otong S, juga meminta pemerintah (eksekutif dan legislatif) memikirkan kesejahteraan mereka.
Para honorer, dalam hal pekerjaan tidak berbeda dengan yang berstatus ASN atau P3K full time. Karenanya tak heran mereka pun meminta kesejahteraan yang layak, dan jangan sampai telat lagi.
“Keur mah gaji teu sabaraha, telat, uyuhan teu paeh (Sudah gaji tidak banyak, telat lagi, untung tidak mati),” kata Iyan.
Adapun aksi damai sendiri diakhiri dengan penyerahan tuntutan, yang juga ditandatangani DPRD dan Pemda Kuningan, untuk diteruskan juga ke Pemerintah Pusat.
Berikut rincian tuntutannya :
– Pengangkatan non-ASN database BKN (R2, R3) Kabupaten Kuningan wajib berdasarkan masa kerja. Honorer menuntut agar pengangkatan sebagai PPPK full time didasarkan pada masa kerja yang panjang dan kontribusi nyata di berbagai sektor. Secara bertahap dengan jangka waktu maksimal tahun 2027 sudah tuntas.
– Menolak rekrutmen CPNS dan PPPK Formasi Umum di Kabupaten Kuningan sebelum pengangkatan non-ASN database BKN (R2, R3) menjadi PPPK full time sampai dengan selesai.
– Segera sahkan RPP Manajemen ASN turunan UU 20 Tahun 2023 tentang ASN dan mengakomodasi honorer database BKN (R2, R3) dalam sistem PPPK penuh waktu bukan hanya paruh waktu.
– Terbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Pengangkatan tenaga non-ASN database BKN ke PPPK full time.
– Segera revisi UU 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang mengatur tidak boleh melewati 30% belanja pegawai. Honorer meminta agar dilakukan revisi yang memberikan ruang lebih besar bagi pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK.
(eki)