KUNINGAN (MASS) – Oh ini orangnya pembunuh anak saya. Kalimat itulah yang keluar dari ibu korban pembunuhan di salah satu hotel melati di Desa Bandorasa Kecamatan Cilimus, saat tersangka pembunuhan, FAR (26), digelandang Polres Kuningan untuk melakukan rekontruksi/reka adegan pembunuhan, Rabu (17/7/2024) siang.
Meski awalnya nampak tegar dan marah, tangis ibu korban pecah kala reka adegan pembunuhan berlangsung. Ibu korban, datang dari Bandung beserta kakek dan paman korban, untuk melihat langsung siapa dan bagaimana, kekejian tersangka pembunuhan terhadap korban ANH (20), yang kehilangan nyawa di Kuningan.
Di sela-sela rekontruksi adegan pembunuhan, Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa, menjelaskan bahwa dalam rekontruksi itu, diperagakkan sekitar 44 adegan. Hal itu berdasar pengakuan tersangka, pengumpulan barang bukti serta pembuktian scientific.
“Adegan ke 22-25 (adegan pembunuhan),” jawab I Putu Ika Prabawa, menjelaskan.
Pada rekonstruksi ini terdapat 44 adegan yang diperagakan tersangka FAR terhadap korban mulai dari registrasi hotel, masuk kekamar hotel, membunuh dan meletakan korban di kamar mandi hingga membawa perlengkapan korban.
Adapun rekonstruksi pembunuhan terdapat pada adegan 23 hingga 25 yang dimana korban mulai membunuh dengan menusukan bilah pisau,menyayat dan meletakan jenazah korban.
Tersangka pembunuhan berencana, bakal dikenai Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama 20/15 tahun.
Saat ini, kasus pembunuhan masih dalam tahap penyidikan, serta melengkapi alat bukti dan berkas untuk nanti diserahkan ke Kejaksaan Negri Kuningan.
Senada, pihak Kejaksaan Negri Kuningan, Raynaldi Ardiyansah, mengaku pihaknya menerima undangan untuk gelar rekonstruksi. Dikatakan, rekonstruksi ini membuat dugaan kasus pembunuhan tersebut menjadi terang benderang, sangat penting dalam pengungkapan kasus dan bahan pendakwaan nanti. (eki/syawal/mgg)