KUNINGAN (Mass) – Dialog yang berlangsung antara massa GRIB (Gerakan Rakyat Indonesia Baru) dengan pimpinan dewan di ruang sidang utama DPRD, Senin (15/5/2017), rupanya tidak berlangsung lama. Rana Suparman SSos selaku ketua DPRD yang langsung menerima massa, melakukan langkah cepat dalam pengambilan kesimpulan penyelesaian masalah tersebut.
“Tadi berapa toko modern yang berijin kelontongan?,” tanya Rana kepada pejabat Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang turut hadir.
“Kalau misal ada 6 toko, saya meminta pandangan dari Indag (Disperindag) terhadap operasional 6 toko tersebut,” sambung Rana kepada pejabat Dinas Perindustrian dan Perdaganan (Disperindag) yang juga dihadirkan.
Setelah dijelaskan oleh Kepala Disperindag, Agus Sadeli bahwa dalam pelaksanaan 6 toko berijin kelontongan tersebut mencerminkan toko modern, Rana langsung mengambil sikap tegas.
“Kalau seperti itu, besok tutup. Kasihan kan masalah ini dari tahun ke tahun tak pernah selesai. Nanti pak Agus (Kadisperindag) jadi bulan-bulanan. Kasihan juga ke Satpol PP yang nanti dikira tak bernyali,” kata salah seorang bakal calon bupati dari PDIP itu.
Rana menegaskan, langkah penutupan tersebut menjadi rekomendasi DPRD. Saat itu dia didampingi 2 wakil ketua dewan, Drs Toto Suharto SFarm Apt dan H Uci Suryana SE. Ikut mendampingi pula Ketua Komisi I, H Dede Ismail SIP dan Ketua Komisi II, Yudi Moh Rodi SE. Disamping itu hadir beberapa wakil rakyat lainnya.
Sontak ketegasan Rana disambut riuh tepuk tangan massa GRIB. Mereka setuju jika pemerintah segera melakukan penutupan toko modern yang dianggap melanggar perda. Bahkan Rana mengatakan, selain 6 toko yang dianggapanya bermasalah, dapat diinventarisasi kembali toko modern-toko modern yang dianggapnya brengsek.
“Perijinan kan jelas sudah ada moratorium. Kemudian jam operasional toko modern, jarak dengan pasar tradisional, itu juga kan jelas diatur di perda. Jadi tolong inventarisasi lagi siapa tahu masih ada di luar 6 toko tersebut yang melanggar. Tutup saja,” tandasnya.
Enam toko yang berijin kelontongan namun operasional toko modern itu antara lain, Cahaya Mart, Putra Cimahi, Indodale, NK Mart, Aneka Sandang Ciawigebang, Toko Lestari. Kendati Arco dan Yudistira disebutkan oleh Ketua Komisi II, H Dede Ismail namun dua toko itu tidak masuk ke kelompok 6 toko tersebut.
Dede Ismail pun menyebutkan sejumlah toko modern yang dianggapnya melanggar perda hasil inventariasi tahun lalu. Diantaranya yang berlokasi di Cibingbin, Ciwaru, Subang, Mandirancan, Caracas dan lainnya. Baik yang bernama Alfamart, Indomaret maupun nama lainnya.