KUNINGAN (MASS) – Setiap warga negara harus taat dan patuh pada ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, terlebih lagi para pejabat pada Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan, haruslah memberikan contoh yang baik pada warga masyarakat Kabupaten Kuningan.
Apabila kita sebagai warga masyarakat mengetahui adanya Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan Daerah dalam menjalankan tugasnya melaksanakan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka sebagai bentuk peran serta didalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, warga masyarakat mempunyai kapasitas dan kewenangan untuk melakukan Pengawasan dengan cara melaporkan atau mengadukan perbuatan oknum pejabat tersebut kepada dinas / instansi yang diberi kewenangan untuk melakukan Tindakan lebih lanjut.
Kewenangan warga masyarakat
Melakukan Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, telah diatur dalam rumusan Pasal 21 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 22 ayat (1), ayat (2), Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,.
Dengan demikian Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bukanlah hanya kewenangan dan tanggungjawab APIP atau Aparat Penegak Hukum saja, terlebih lagi DPRD, melainkan akan lebih maksimal dan objektif apabila kita sebagai warga masyarakat yang tidak memiliki kepentingan jabatan dan ataupun kepentingan politik apapun, melakukan pengawasan langsung terhadap jalannya roda penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Kaitannya dengan adanya beberapa peristiwa hukum yang sedang terjadi pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan, seperti hal nya adanya Keputusan dan/atau Tindakan Bupati Kuningan yang telah menerbitkan ketentuan yang mengatur tentang Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang ditetapkan tidak dalam Peraturan Bupati Kuningan, melainkan dalam Surat Keputusan Bupati Kuningan sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Bupati Kuningan nomor : 900/KPTS.43-SETWAN/2025, tertanggal 15 April 2025, merupakan Keputusan dan atau Tindakan yang telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu melanggar Pasal 179 ayat (1), 299 ayat (2), Undang-Undang No. 23/2014, Jo. Pasal 28 Peraturan Pemerintah No. 18/2017, jo. 48 Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan No. 8/2017. dan melanggar Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik, yaitu tidak terpenuhinya Asas Kepastian Hukum, Asas Kecermatan dan Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan, sehingga Keputusan dan atau Tindakan tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh Bupati Kuningan.
Atas telah terjadinya peristiwa tersebut, maka sebagai warga masyarakat Kabupaten Kuningan dan sebagai Pimpinan Kantor Hukum D. Somantri Indra Santan, S.H. & Partners, telah melayangkan surat Laporan atau Pengaduan kepada Gubernur Jawa sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk melakukan Pengawasan dalam bentuk reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaan, dan atau pengawasan dalam bentuk lainnya, serta memberikan informasi atas hasil dari telah dilakukannya pengawasan.
Apabila dari hasil pengawasan ditemukan adanya peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kerugian uang negara, maka sudah semestinya Gubernur Jawa Barat melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah merekomendasikannya kepada Aparat Penegak Hukum untuk melakukan tindakan lebih lanjut sebagai mana mestinya.
Adapun menanggapi adanya penjelasan resmi Ketua BPKAD pada pemberitaan dibeberapa media online, yang pada intinya menyatakan bahwa “pencairan tunjangan bulan Januari 2026 telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” sementara ia pun menyatakan pula bahwa “pencairan tunjangan DPRD tidak berlanjut setelah Januari 2026, dihentikan berdasarkan kesepakatan bersama antara BPKAD dan Sekretariat DPRD, sampai Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tunjangan tersebut resmi ditetapkan.”
Maka pernyataan Ketua BPKAD sebagai Pejabat Publik haruslah dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, agar tidak timbulnya persoalan hukum baru.
Karena kalaulah benar pencairan bulan Januari 2026 telah sesuai mekanisme, maka pertanyaannya adalah, mekanisme yang mana ?
Mengingat, pada faktanya telah diakui pula bahwa Perbup yang mengatur tentang tunjangan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan belum resmi ditetapkan.
Kemudian menyikapi statement Ketua DPRD Kabupaten, Nuzul Rachdy, tetang telah terjadinya persoalan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan, yakni berupa adanya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) R.I. pada Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025, yang menyatakan bahwa “hasil pemeriksaan BPK mengindikasikan adanya kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kepada Dinas Pendidikan, dimana, TGR harus segera diselesaikan, dengan nilai ditaksir mencapai puluhan miliar”.
Dengan adanya statement tersebut, dan apabila benar peristiwanya terjadi dan TGR tidak segera diselesaikan, maka tentunya sebagai warga masyarakat Kabupaten Kuningan yang merasa peduli terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan, akan membuat Laporan atau Pengaduan atas telah terjadinya Dugaan Perbuatan Melawan Hukum tersebut.
Namun, kemana dan kepada siapa Laporan atau Pengaduan akan disampaikan, baru dapat dipastikan setelah melakukan penelaahan lebih mendalam, serta disandarkan kepada adanya alat bukti yang didapatkan.
Oleh: Advokat DADAN SOMANTRI INDRA SANTANA, Pimpinan Kantor Hukum D. Somantri Indra Santana, S.H. & Partners.
















