PKS Soroti LPJ APBD 2025: WTP Bukan Jaminan Kesejahteraan Masyarakat

KUNINGAN (MASS) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Kuningan menyoroti Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Meski mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Kuningan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Fraksi PKS menegaskan capaian tersebut belum dapat dijadikan ukuran keberhasilan pembangunan maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi PKS, Yaya SE, saat membacakan Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan, Jumat (3/7/2026).

Dalam pandangan umumnya, Fraksi PKS menilai penyampaian LPJ APBD merupakan bagian penting dari siklus akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, laporan tersebut tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.

Selain itu, LPJ APBD dinilai menjadi instrumen penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran.

“Fraksi kami memandang bahwa pelaporan tidak hanya menyampaikan angka-angka realisasi belanja dan pendapatan, tetapi harus merefleksikan sejauh mana program dan kegiatan pemerintah daerah telah menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, mengatasi persoalan strategis daerah dan mendorong pencapaian visi pembangunan jangka menengah daerah,” ujarnya.

Fraksi PKS juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Kuningan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025. Capaian tersebut dinilai sebagai peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Meski demikian, Fraksi PKS mengingatkan bahwa opini WTP hanya menunjukkan kewajaran penyajian laporan keuangan dan kepatuhan terhadap standar akuntansi serta peraturan yang berlaku. Menurut Fraksi PKS, WTP tersebut tidak secara otomatis menunjukkan bahwa penggunaan anggaran telah efektif dalam mengurangi kemiskinan, menekan angka pengangguran, maupun mewujudkan pemerataan pembangunan di Kabupaten Kuningan.

Fraksi PKS juga mengungkapkan masih terdapat sejumlah persoalan fiskal yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Di antaranya rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), tingginya ketergantungan terhadap pembiayaan utang, serta struktur belanja daerah yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada pembangunan publik.

Fraksi PKS juga mengingatkan adanya sejumlah temuan BPK yang harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, di antaranya kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 37 paket pekerjaan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang senilai lebih dari Rp1,018 miliar, permasalahan Belanja Tidak Terduga di BPBD sebesar Rp407,55 juta, serta penggunaan dana Uang Persediaan (UP/GU) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp3,17 miliar.

“Fraksi PKS memandang bahwa berbagai temuan BPK harus menjadi perhatian serius seluruh jajaran pemerintah daerah karena menyangkut efektivitas pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan, serta kualitas tata kelola pemerintahan,” tegasnya.

Di sisi lain, Fraksi PKS memberikan apresiasi terhadap sejumlah indikator makro pembangunan Kabupaten Kuningan tahun 2025 yang menunjukkan tren positif. Laju Pertumbuhan Ekonomi tercatat mencapai 6,98 persen, pendapatan per kapita meningkat menjadi Rp34,235 juta, Tingkat Pengangguran Terbuka turun menjadi 7,59 persen, Indeks Pembangunan Manusia mencapai 72,31, dan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup sebesar 75,50.

Namun, fraksi PKS meminta pemerintah menjelaskan faktor utama yang mendorong capaian tersebut dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, terutama petani, pelaku UMKM, buruh, serta kelompok berpenghasilan rendah.

Sorotan paling tajam disampaikan terhadap kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD). PKS menyebut target PAD tahun 2025 gagal tercapai karena hanya terealisasi Rp379,88 miliar atau 79,30 persen dari target Rp479,04 miliar. Selisih hampir Rp99,16 miliar dinilai menunjukkan lemahnya kualitas perencanaan, pemetaan potensi pendapatan, serta pengawasan terhadap sumber-sumber PAD. Bahkan beberapa jenis retribusi dinilai sangat rendah, seperti Retribusi Jasa Usaha yang hanya mencapai 13,83 persen, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah 9,89 persen, dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung sebesar 22,76 persen dari target.

Selain itu, Fraksi PKS menilai tingkat kemandirian fiskal Kabupaten Kuningan masih sangat rendah karena sekitar 83,8 persen pendapatan daerah masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Kondisi tersebut dinilai membuat ruang fiskal daerah sangat terbatas sehingga pemerintah didorong segera menyusun roadmap peningkatan PAD melalui digitalisasi pemungutan, optimalisasi aset daerah, penguatan sektor ekonomi unggulan, hingga peningkatan investasi.

Dalam struktur belanja daerah, PKS juga menyoroti besarnya porsi belanja pegawai yang mencapai Rp1,306 triliun atau sekitar 48,4 persen dari total APBD, sementara belanja modal hanya sekitar Rp172,32 miliar atau 6,3 persen. Menurut fraksi tersebut, komposisi anggaran tersebut belum mencerminkan keberpihakan terhadap pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Fraksi PKS juga mempertanyakan efektivitas pinjaman daerah sebesar Rp99 miliar kepada Bank BJB yang masih menjadi beban APBD melalui pembayaran pokok pinjaman Rp25 miliar dan bunga lebih dari Rp2 miliar. Pemerintah diminta menjelaskan manfaat ekonomi dari pinjaman tersebut serta memastikan utang daerah digunakan untuk investasi produktif, bukan menutup defisit atau belanja rutin.

Sebagai penutup, Fraksi PKS menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya reformasi tata kelola pendapatan berbasis digital, penataan struktur belanja agar lebih berpihak pada pelayanan publik, optimalisasi pengelolaan aset daerah dan BUMD, pengelolaan utang yang sehat dan produktif, serta penyusunan roadmap peningkatan kemandirian fiskal daerah.

Fraksi PKS menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan APBD tidak cukup diukur dari opini WTP, tetapi harus dibuktikan melalui meningkatnya kesejahteraan masyarakat, kualitas pelayanan publik, dan pembangunan yang berkeadilan.

“Pemerintah daerah perlu terus memperkuat kemandirian fisikal, mengingatkan kualitas belanja daerah agar semakin produktif, mengoptimalkan pendapatan asli daerah secara professional, memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset serta memastikan setiap kebijakan pembangunan berorientasi pada hasil dan manfaat, bukan semata-mata pada besarnya anggaran yang terserap,” pungkasnya. (didin)