KUNINGAN (MASS) – Perlindungan anak dari kekerasan fisik, verbal dan seksual yang rentan terjadi bukan hanya tanggung jawab P2TP2A, BP3AKB dan Forum Anak, namun tanggung jawab bersama, masyarakat dan lingkungan anak itu sendiri. Masyarakat harus peka terhadap perubahan yang terjadi pada anak agar anak mau terbuka, berani menyampaikan apa yang dialami dan menyampaikan aspirasinya.
Masyarakat Kabupaten Kuningan dikejutkan dengan terbongkarnya kasus penyimpangan seksual yang terjadi beberapa hari yang lalu, dimana korbannya sebanyak 8 orang anak dibawah umur, dengan modus mengiming-imingi korban dengan kuota dan pelaku kini terancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda sebanyak 5 miliar.
Pemerintah dan masyarakat harus banyak belajar dari kasus kekerasan terhadap anak yang sudah sering terjadi di Kabupaten Kuningan bahkan mungkin masih banyak kasus yang belum terungkap, pemerintah harus menindak tegas dan terbuka perkembangan kasus-kasus kekerasan terhadap anak agar orang tua lebih berhati-hati dan peduli terhadap pergaulan anak.
Mengingat Kuningan sudah 4 (empat) kali berturut-turut mendapatkan penghargaan sebagai kabupaten/kota menuju layak anak tingkat pratama, tentunya masih banyak “PR” yang harus dikejar oleh pemerintah Kabupaten Kuningan untuk menjadi kab/kota layak anak.
Sosialisasi perlindungan anak oleh pemerintah, Forum Anak Kuningan Bersatu (FORAKU) dan forum anak tingkat kecamatan harus lebih di galakkan lagi, bukan hanya sebagai formalitas pada saat akan dilakaksanakannya penilaian kab/kota layak anak, atau bahkan menunggu ada kasus kekerasan terhadap anak baru mulai bersosialisasi lagi.
Seharusnya pemerintah harus mampu menjamin terlindungnya anak dari segala bentuk kekerasan terhadap anak, bukan hanya kekerasan fisik serta seksual, namun kekerasan verbal terhadap anak yang masih sering terjadi di lingkungan anak bahkan di lembaga pendidikan formal maupun nonformal yang bukan hanya dilakukan oleh teman sebaya bahkan guru atau pengajar pedidik pun bisa saja menjadi pelaku kekerasan anak dari segi fisik, verbal bahkan seksual.
Dilihat dari beberapa kasus kebelakang, kekerasan anak bahkan terjadi di lingkungan sekolah jika kita merujuk kepada komitmen Kuningan sebagai kabupaten pendidikan maka hendaknya pemeritah juga harus dapat memperhatikan keamanan anak-anak disekolah dari segala bentuk kekerasan baik fisik, verbal, maupun seksual.
Permasalahan anak bukan hanya tanggung jawab orang tua saja tapi merupakan tanggung jawab bersama seperti lingkungan masyarakat yang harus Ramah Anak, lingkungan sekolah yang harus mampu menjamin keberlangsungan hak anak serta pemerintah yang harus berkomitmen untuk mewujudkan Kabupaten Kuningan sebagai kabupaten layak anak, dari sudut pandang hukum para pelaku kekerasan harus mendapatkan hukuman yang setimpal agar memberikan efek jera bagi para pelaku.
Penulis : Zio Rahaden Rane
Demisioner FORAKU (Forum Anak Kuningan Berastu)
Mahasiswa Uniku fakuktas Hukum