KUNINGAN (MASS)- Pedesaan adalah sasaran para pengendar obat-obatan terlarang. Pihak kepolisian pun tidak tinggal diam.
Begitu ada bukti maka pelaku tidak diberi ampun disikat habis oleh anggota kepolisian. Hal ini seperti yang terjadi pada kasus di Desa Ciwiru Kecamatan Pasawahan.
Pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021, sekitar pukul 19.30 WIB polisi menangkap HS(21) warga Desa Ciwiru Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan. Ia terbukti mengedarkan trihexyphenidyl (obat mengurangi kekakuan otot).
Ia melakukan aksinya di jalan. Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa 64butir jenis Trihexyphenidyl yang disimpan didalam bekas bungkus rokok.
Selain itu juga ada uang hasil penjualan sebesar Rp180 ribu. Menurut pengakuan tersangka obat tersebut didapat dari A. (DPO) warga Desa Ciwiru Kecamatan Pasawahan.
“Pelaka kita jerat Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman Hukuman Pidana Penjara paling lama 15 tahun,” ujar enurut Kapolres AKBP Doffie Fahlefi Sanjaya yang didampingi Kasatres Narkoba Otong Jubaedi SH MAP, Selasa (9/2/2021) kepada wartawan.(agus)