KUNINGAN (MASS) – Percuma ada Bawaslu, buang-buang uang negara. Hal itulah yang disampaikan anggota DPRD Kabupaten Kuningan Saldiman Kadir.
Ia menyampaikan hal itu menanggapi lolosnya terduga kasus laporan money politic di Kabupaten Kuningan. Termasuk yang dilaporkannya di Kecamatan Nusaherang.
“Keliatan atas pertanyaan beberapa wartawan, keliatan belepotan, dan dia tidak bisa memutuskan. Dan memang keliatannya bahwa ada semacam rekayasa menurut saya,” kata Saldiman, Sabtu (16/3/2024) pagi, menanggapi jumpa pers Bawaslu.
Seperti diketahui, Bawaslu bersama kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu, pada akhirnya membebaskan dugaan money politik di Kuningan.
Khusus soal kasus yang dilaporkannya, Saldiman Kadir juga mengkritisi kinerja Bawaslu. Karena, sejauh ini yang menerima uang tidak dimintai keterangan.
Bahkan, saksi baru yang diajukannya untuk memberi keterangan pun, tidak diijinkan Bawaslu.
“Intinya percuma ada Bawaslu buang-buang uang negara triliyunan, tidak akan mencegah pelanggaran pidana Pemilu,” kata Saldiman.
Ia juga mengkritisi karena yang bisa jadi pelanggaran hanya tim terdaftar. Padahal, di lapangan ada yang bergerak.
“Kalo disebutkan bukan timses, terus siapa? Terus mereka dapat duit darimana?” sebut politisi Demokrat tersebut.
Soal Bawaslu yang menghentikan laporan kasusnya karena tidak memenuhi syarat formil dan materilnya, ia juga merasa heran. Apalagi, sampai uangnua juga harus sesuai. Dan itu tidak mungkin.
“Dari 10rebu target, apakah bisa dicatat semua seri uangnya? Mungkin disitulah ada kesulitan penegakan keadilan. Yakin kedepannya Pemilu akan lebih brutal lagi. Kita nikmati ajalah, saya yakin pengadilan tidak hanya dj dunia saja, tapi di akhirat juga,” tuturnya.
Di akhir, Saldiman kembali menyebutkan kejanggalan-kejanggalan pemeriksaan Bawaslu dan Gakkumdu. Keterangan terlapor, karena sudah bersumpah bisa langsung selesai, tidak mendalam.
Ia mencontohkan, pemeriksaan Bawaslu ini jika diibaratkan seperti ada kasus maling. Kemudian maling itu diinterogasi dalam sumpah, dan berbohong, maka kasusnya selesai. Dan itu membuatnya heran. Hanya dengan kesaksian terlapor, bisa selesai, tidak dicari lebih dalam kebenarannya. (eki/deden)