“Penyembelihan Kurban Bukan Hanya Ibadah Ritual Keagamaan”

KUNINGAN (MASS) – Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha ternyata tidak bisa hanya dipandang sebagai ritual ibadah keagamaan semata. Fenomena tahunan umat Muslim ini dinilai memiliki dimensi sosial, nilai kemanusiaan, serta pengaruh ketertiban umum yang sangat kuat.

Pandangan tersebut disampaikan oleh pengamat hukum, Dr Yanto Irianto, SH, MH. Menurutnya, dalam konteks kehidupan masyarakat di Indonesia, ibadah kurban mengandung nilai solidaritas yang tinggi, pemerataan kesejahteraan, serta penguatan hubungan sosial antarwarga.

“Penyembelihan hewan kurban dalam perspektif hukum sosial dan masyarakat, tidak hanya dipandang sebagai ibadah ritual keagamaan, tetapi juga memiliki dimensi sosial, kemanusiaan, serta ketertiban umum yang sangat kuat,” tuturnya Rabu (27/5/2026).

Secara sosial, kurban menjadi wujud nyata dari bentuk kepedulian antarsesama manusia di kehidupan sehari-hari. Proses distribusi daging kurban kepada golongan masyarakat kurang mampu secara langsung menciptakan asas kebersamaan dan keadilan sosial di lingkungan sekitar.

“Daging kurban didistribusikan kepada masyarakat, terutama golongan kurang mampu, sehingga tercipta asas kebersamaan dan keadilan sosial,” paparnya.

Ia menambahkan esensi dari pembagian kurban ini sangat sejalan dengan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila. Khususnya pada sila kedua dan kelima, yaitu perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Hal ini sejalan dengan nilai-nilai dalam Pancasila, khususnya sila kedua dan kelima, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.

Namun, dari perspektif hukum masyarakat, Ia mengingatkan proses penyembelihan hewan kurban wajib memperhatikan aturan ketertiban umum. Pihak panitia kurban di lapangan harus tetap menjaga kebersihan lingkungan dan memperhatikan standar kesehatan hewan.

“Dari perspektif hukum masyarakat, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban juga harus memperhatikan norma ketertiban umum, kesehatan, dan lingkungan. Oleh karena itu, penyembelihan wajib dilakukan sesuai aturan kesehatan hewan, kebersihan lingkungan, dan standar kesejahteraan hewan agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat,” tambahnya.

Hal tersebut berkaitan erat dengan hukum positif di Indonesia yang mengatur tentang keamanan pangan serta kesehatan masyarakat veteriner. Aturan ini penting diterapkan agar proses kurban berjalan tertib sesuai regulasi pemerintah dan tidak memicu keresahan warga.

“Dalam hukum positif Indonesia, hal ini berkaitan dengan ketentuan mengenai kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, dan ketertiban lingkungan sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi,” pungkasnya. (raqib)