KUNINGAN (MASS) – Penyegelan makam tokoh adat Sunda Wiwitan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang dilakukan oleh Pemda Kuningan dengan alasan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) menimbulkan banyak aksi protes karena jauh dari konsep Pancasila yang seharusnya tidak mengganggu kerukunan umat beragama.
“Pemerintah Daerah harusnya mempermudah masyarakat adat dalam melestarikan kebudayaannya dan membantu untuk merawat warisan leluhur Nusantara. Bukan malah disegel dan diskriminasi terhadap masyarakat adatnya.”
“Negara wajib lindungi kekayaan Budaya Nusantara. Sunda Wiwitan adalah ciri khas bangsa peninggalan nenek moyang yang masih ada dan harus dijaga, karena bagaimanapun juga identitas bangsa kita dari budaya Nusantara.”
Maka dari itu kami DPC GMNI CIREBON Menyatakan
- Mengecam keras perilaku Pemerintah Daerah yang menyegel Situs Batu Satangtung Curug Goong di Desa Cisantana Kec. Cigugur Kab. Kuningan yang merupakan warisan budaya Nusantara yang harus dilestarikan.
- Menuntut Bupati Kuningan untuk segera membuka segel Situs Budaya Batu Situngtang.
- Mendesak Bupati Kuningan agar meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat umum karena telah gagal paham dalam menjaga kerukunan umat beragama.
- Mendorong Pemerintah Daerah mengusut tindakan provokatif dari masyarakat yang melakukan diskriminatif dan penyingkiran minoritas yang dimana jauh dari konsep Dasar Negara Pancasila.
- Mendorong Pemerintah Daerah untuk mengajak masyarakat agar lebih menghormati dan menghargai sesama manusia tanpa melihat ras, suku, agama sesuai dengan Bhineka Tunggal Ika.
Novian Rajabi (Wakabid Sosial dan Politik)