KUNINGAN (MASS) – Dari sekitar 458 penghuni Lapas Kuningan, sebagian besarnya masuk sebagai daftar pemilih. Dari data KPU Kuningan, tercatat sebanyak 365 orang di DPS (Daftar Pemilih Sementara).
Sayangnya, dari angka sebanyak itu tidak seluruhnya memiliki e-KTP. Tak heran jika sekarang ini KPU bersama Disdukcapil tengah “menyisir” penghuni Lapas yang belum punya dokumen kependudukan tersebut.
“Penghuni Lapas yang masuk DPS itu sebanyak 365 orang. Sejak beberapa bulan lalu kita lakukan jemput bola, dan kini masih ada 75 orang yang belum punya e-KTP,” sebut Komisioner KPU Kuningan, Dadan Hamdani SE, Minggu (8/4/2018).
Sabtu (7/4/2018) kemarin, KPU bekerjasama dengan Disdukcapil kembali melakukan perekaman e-KTP kepada para penghuni Lapas. Menurut Dadan, kegiatan itu harus tuntas bulan ini sehingga semuanya memegang e-KTP.
“Karena e-KTP menjadi salah satu syarat untuk dapat mencoblos pada 27 Juni nanti. Khusus di Lapas ini kami akan buatkan 1 TPS nanti bagi para penghuni Lapas,” ujarnya.
Jemput bola perekaman e-KTP di Lapas itu, kata Dadan, sebagai wujud tanggung jawab Pemkab Kuningan, termasuk di luar Lapas. Tujuannya dalam rangka melindungi hak konstitusi setiap warga negara agar dapat menggunakan hak pilihnya pada pilkada serentak.
“Diharapkan setiap pemilih di Kabupaten Kuningan yang blm memiliki e-KTP agar segera melakukan perekaman di kantor kecamatan yang nantinya akan diterbitkan e-KTP. Kami mengingatkan pula kepada semua pemilih agar pada pencoblosan 27 Juni nanti membawa e-KTP ke TPS masing-masing,” imbau Dadan.
Kaitan dengan daftar pemilih, dia menyebutkan, tahapan saat ini adalah tahapan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan). Nantinya akan ditetapkan oleh KPU pada 19 April menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap).
“Sehingga kami mohon setiap pemilih memastikan dirinya terdaftar dalam DPT. Silahkan hubungi PPS masing-masing atau bisa dicek di website KPU Kuningan dengan cara memasukan nomor NIK,” pinta Dadan. (deden)