KUNINGAN (MASS) – Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi Bangsa Indonesia yang digunakan sebagai alat komunikasi ,pengantar dunia pendidikan, undang-undang, dan lain sebagainya. Sekalipun Bahasa Indonesia merupakan bahasa yang sudah ditetapkan sebagai bahasa resmi, namun dalam praktik dan pemakaiannya bahasa Indonesia selalu berkembang dan mengalami perubahan.
Perubahan itu diakibatkan oleh banyak faktor, seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Salah satu faktor yang paling mencolok adalah adanya interferensi bahasa asing terhadap Bahasa Indonesia. Interferensi bahasa asing menjadi persoalan yang cukup mampu mengubah tatanan pemakaian Bahasa Indonesia. Hingga akhirnya bahasa asing menjamur ke semua kalangan terutama kalangan milenial.
Para generasi muda lebih senang memakai bahasa asing dalam menyebutkan suatu hal atau berkomunikasi dengan orang lain. Ada fenomena campur kode Bahasa Indonesia dengan bahasa asing saat berbicara. Contohnya lebih banyak anak muda yang menggunakan kata “annyeong”(Bahasa Korea, artinya halo) dibandingkan dengan halo atau hai itu sendiri.
Bahasa Indonesia dengan bahasa-bahasa daerah dan bahasa asing kemudian menyebutnya sebagai “bahasa gaul”. Kosakata baru banyak muncul untuk mengganti kata-kata dalam Bahasa Indonesia. Misalnya “gue” yang berarti Bahasa Betawi, digunakan untuk mengganti “saya”; “loe” untuk mengganti kata “kamu”; “nyokap-bokap” untuk mengganti kata “ayah-ibu” dan muncul kosakata yang tidak jelas artinya seperti “lebay”, “alay” dan muncul partikel-partikel seperti ‘sih’ dan ‘dong.
Hal tersebut terjadi karena kebudayaan asing masuk ke Indonesia dengan mudah, sehingga bahasa asing pun ikut tren di Indonesia dan digunakan dalam kehidupan sehari-hari lalu mereka menjadi terbiasa. Akhirnya, munculah stigma atau pemikiran bahwa kalau kita tidak bisa menyebutkan suatu hal dengan bahasa asing, tidak mampu berbicara campur-campur antara bahasa Indonesia dengan bahasa asing akan menjadi tidak keren dan kurang gaul.
Fenomena ini membuat penurunan menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar. Terlebih lagi, di Indonesia banyak sekolah bertaraf internasional yang mewajibkan siswanya pandai berbicara dengan menggunakan bahasa asing. Kemudian,demi sebuah kata “keren” banyak juga orang tua yang mengajarkan anak-anaknya berbicara dengan bahasa asing dari mulai lahir walau kedua orangtuanya asli warga Indonesia.
Fenomena di atas sudah menunjukkan bahwa adanya pergeseran bahasa dan salah satu penanganannya adalah dengan meningkatkan sikap bahasa dan pemertahanan bahasa serta memanfaatkan kemampuan dan potensi generasi milenial yang bergantung dan akrab dengan dunia teknologi untuk mengembangkan bahasa Indonesia bukan malah merusak bahasa Indonesia.
Agar Bahasa Indonesia tidak tergeser oleh bahasa gaul, maka kita sebagai warga Indonesia yang baik hendaknya melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan sebelum Bahasa Indonesia benar-benar punah. Langkah-langkah yang digunakan adalah sebagai berikut:
Langkah-langkah Pencegahan:
1. Menjadikan Lembaga Pendidikan Sebagai Basis Pembinaan Bahasa
Bahasa baku sebagai simbol masyarakat akademis dapat dijadikan sarana pembinaan bahasa yang dilakukan oleh para pendidik.
2. Perlunya Pemahaman Terhadap Bahasa Indonesia yang Baik dan Benar
Bahasa Indonesia yang baik adalah bahasa yang digunakan sesuai dengan norma kemasyarakatan yang berlaku. Misalnya, dalam situasi santai dan akrab, seperti di warung kopi, pasar, di tempat arisan, dan di lapangan sepak bola hendaklah digunakan bahasa Indonesia yang tidak terlalu terikat pada patokan. Dalam situasi formal seperti kuliah, seminar, dan pidato kenegaraan hendaklah digunakan bahasa Indonesia yang resmi dan formal yang selalu memperhatikan norma bahasa.
Bahasa Indonesia yang benar adalah bahasa Indonesia yang digunakan sesuai dengan aturan atau kaidah bahasa Indonesia yang berlaku. Kaidah bahasa itu meliputi kaidah ejaan, kaidah pembentukan kata, kaidah penyusunan kalimat, kaidah penyusunan paragraf, dan kaidah penataan penalaran. Jika kaidah ejaan digunakan dengan cermat, kaidah pembentukan kata ditaati secara konsisten, pemakaian bahasa dikatakan benar. Sebaliknya jika kaidah-kaidah bahasa kurang ditaati, pemakaian bahasa tersebut dianggap tidak benar atau tidak baku.
3. Diperlukan Adanya Undang-Undang Kebahasaan
Dengan adanya undang-undang penggunaan bahasa diarapkan masyarakat Indonesia mampu menaati kaidahnya agar tidak mencintai bahasa gaul di negeri sendiri. Sebagai contoh nyata, banyak orang asing yang belajar bahasa Indonesia merasa bingung saat mereka berbicara langsung dengan orang Indonesia asli, karena bahasa yang mereka pakai adalah formal, sedangkan kebanyakan orang Indonesia berbicara dengan Bahasa Indonesia.
Oleh: Tasya Amelia – Mahasiswi STISHK