Penganiayaan di Taman Kota Kuningan Berujung Maut, Polisi Ungkap Motifnya

KUNINGAN (MASS) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan mengungkap motif di balik kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria berinisial Y (49) di kawasan Alun-Alun Kuningan (Taman Kota Kuningan). Peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan rumah tangga yang melibatkan korban dan istri pelaku.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, menjelaskan hasil penyelidikan menunjukkan korban memiliki hubungan asmara dengan istri tersangka. Hubungan ini diduga menjadi pemicu terjadinya penganiayaan yang berujung kematian.

Menurut AKP Abdul Aziz, kejadian bermula ketika tersangka mendapat informasi dari anaknya bahwa sang istri keluar rumah pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB dan tidak kunjung kembali. Tersangka kemudian berupaya mencari keberadaan istrinya hingga akhirnya menemukan yang bersangkutan di kawasan Taman Kota Kuningan sekitar pukul 21.15 WIB.

Saat itu, tersangka mendapati istrinya sedang bersama korban Y. Temuan itu memicu emosi tersangka hingga terjadi aksi penganiayaan.

“Setelah mendapat informasi dari anaknya bahwa istrinya keluar sejak pukul 14.00 WIB, tersangka mencari istrinya. Saat ditemukan di kawasan Alun-Alun Kuningan, istrinya sedang bersama korban sehingga terjadilah peristiwa tersebut,” ujar AKP Abdul Aziz.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga memiting leher korban hingga terjatuh. Setelah itu, tersangka kembali melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong. Korban yang mengalami luka serius sempat menjalani perawatan intensif di RSUD 45 Kuningan selama dua hari sebelum akhirnya meninggal dunia.

Polisi juga mengungkap persoalan antara tersangka, istrinya, dan korban sebenarnya telah diupayakan untuk diselesaikan melalui mediasi. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, sementara hubungan antara korban dan istri tersangka diduga masih berlanjut.

“Sudah ada upaya mediasi sebelumnya, namun tidak menemukan penyelesaian,” katanya.

AKP Abdul Aziz memastikan aksi penganiayaan dilakukan seorang diri tanpa menggunakan senjata maupun benda lain. Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Kuningan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Kuningan mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan pribadi maupun rumah tangga melalui jalur hukum dan musyawarah serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada hilangnya nyawa dan konsekuensi pidana. (didin)