KUNINGAN (MASS) – Pengamat kebijakan publik, Wawan Wage, menilai sanksi administrasi yang dijatuhkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan kepada RS Permata harus menjadi bukti penegakan hukum lingkungan berjalan secara adil tanpa membedakan siapa pemilik usaha.
Wawan menyampaikan hal itu pasca muncul polemik PBG RS Permata Kuningan untuk bangunan selain utama. Ia mendengar, RS Permata mendapat sanksi.
Persoalan sanksi tersebut, lanjut Wawan, tidak bisa dipandang hanya sebagai urusan administrasi. Menurutnya, setiap pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan lingkungan hidup sesuai peraturan yang berlaku.
Wawan menyoroti adanya anggapan di masyarakat pemilik rumah sakit merupakan anggota DPR RI. Menurutnya, benar atau tidaknya anggapan tersebut dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Yang harus dijawab bukan siapa pemilik rumah sakit, tetapi apakah pemerintah mampu membuktikan bahwa hukum tetap berjalan tanpa intervensi kekuasaan,” ujar Wawan kepada Kuninganmass.com, Sabtu (25/7/2026).
Wawan menilai, apabila sanksi administrasi telah diterbitkan sejak 2025 dengan batas waktu pemenuhan kewajiban hingga Agustus 2026, maka pemerintah perlu menyampaikan perkembangan penyelesaiannya secara terbuka kepada masyarakat.
“Kalau setelah batas waktu kewajiban itu belum dipenuhi, pemerintah harus berani mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai penegakan hukum berhenti hanya pada surat sanksi,” katanya.
Wawan menambahkan, penegakan hukum lingkungan harus berlandaskan asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Jabatan politik, kekuatan ekonomi, maupun kedekatan dengan kekuasaan, menurutnya, tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan istimewa.
“Penegakan hukum lingkungan harus berdiri di atas asas equality before the law. Jabatan politik, kekuatan ekonomi, maupun kedekatan dengan kekuasaan tidak boleh menjadi tameng untuk memperoleh perlakuan istimewa,” tandasnya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat menunjukkan komitmen dalam menegakkan aturan secara konsisten. Menurutnya, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan terhadap aturan lingkungan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan prinsip negara hukum.
“Pada akhirnya, publik tidak sedang menunggu siapa yang kalah atau menang. Publik hanya ingin memastikan satu hal: apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi semua orang,” pungkasnya. (raqib)