Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Pelecehan (masih) Dibalas Kecaman

KUNINGAN (MASS) – Ditanya tentang pelecehan seksual yang kembali terjadi di salah satu pondok pesantren, apalagi dilakukan oleh sosok pimpinan pondok, penulis tidak bisa berkata apa-apa. Tidak bisa berkomentar. Apalagi mengecam. Bibir ini terkunci, seolah sudah tiba waktunya bibir tidak lagi bisa bicara. Apakah karena melibatkan tokoh agama? Bukan!

Penulis harus berpikir keras tentang apa yang harus dikomentari. Tentang moral? Tentang hukum pelecehan? Tentang muhrim dan bukan muhrim? Tentang fungsi pondok pesantren? Tentang fungsi guru atau ustadz? Tentang kiai? Penulis kira semua itu sudah clear. Sudah di luar kepala para pimpinan dan pengelola pondok pesantren. Sudah melekat dalam ruang pikir para ustadz atau ustadzah atau ibu bapak guru.

Atau tentang syarat izin operasional? Tentang tata kelola? Tentang pengawasan? Penulis kira itu juga sudah selesai. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, sangat tidak mudah memberikan izin operasional kepada setiap warga yang mengajukan pendirian lembaga pendidikan. Banyak syarat yang harus dipenuhi dan dipatuhi. Banyak unsur administrasi yang harus disediakan. Bahkan Kementerian Agama sudah sangat jauh melangkah, selain unsur administrative juga mempertimbangkan unsur kecenderungan psikologis para pengusul izin operasional lembaga.

Atau tentang efek jera dari penegakkan hukum? Penulis kira juga sudah banyak putusan atau ketetapan pengadilan yang memberatkan para pelaku pelecehan seksual. Kasus asusila oleh oknum juru parkir pada April 2024 hukumannya 7 tahun penjara. Cukup lama. Terduga pelecehan seksual terhadap salah satu penyelenggara Pemilu juga diberhentikan dari pekerjaannya dan informasinya tidak akan bisa turut serta lagi dalam pekerjaan serupa. Lebih jauh lagi, HW yang melakukan pelecehan seksual terhadap 13 santri di Bandung tahun 2022 divonis hukuman mati. Kurang jera?

Kenapa masih Terus Terjadi?

Advertisement. Scroll to continue reading.

Seksual adalah kebutuhan dasar manusia selain makan dan minum. Kebutuhan ini melekat di semua status social masyarakat, baik itu guru, akademisi, aktivis, petani, pedagang, juru parkir, kiai, pejabat, maupun status social lainnya. Hanya saja, ada sebagian orang yang mampu mengelola kebutuhan dasar itu dengan baik, sesuai norma-norma yang berlaku, bahkan ada juga yang sampai mengekangnya. Tetapi ada juga yang selalu memenuhinya sampai melampaui batas atau melanggar norma yang disepakati.

Bagi yang berorientasi memenuhinya, daya dorongnya semakin kuat jika didukung oleh unsur kuasa, hubungan social di lingkungannya. Seperti berbagai kasus pelecehan seksual yang pernah terjadi, relasi kuasa ini menjadi factor dominan, apakah itu atasan kepada bawahan, pimpinan kepada karyawan, guru kepada murid, kiai kepada santri, bapak kepada anak, dosen kepada mahasiswa, yang kuat kepada yang lemah, atau relasi kuasa lainnya. Relasi ini sangat terbuka lebar bagi yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dasarnya.

Bagi yang memilih mengendalikan kebutuhan dasar itu, biasanya didukung dengan pemaknaan yang mendalam dan substantif dari setiap ritual keagamaan yang dilakoninya. Seperti dari ritual puasa, pemaknaannya diarakhan pada latihan pengurangan kebutuhan dasar, makan, minum, dan seksual. Orientasinya digeser pada pemenuhan kebutuhan yang lebih tinggi yang sejalan dengan nilai-nilai manusia sempurna.

Melalui puasa, setiap orang dilatih untuk mengurangi kebutuhan dasarnya walaupun halal. Seiring dengan pengurangan itu, sisi lainnya diperkuat dengan mengisi relung-relung hati oleh amal baik yang sebanyak-banyaknya dan memperkaya pikiran melalui tadarus ayat-ayat-Nya secara terus menerus. Tujuan dari latihan ini antara lain supaya kendali manusia bukan lagi pada perut dan sekitarnya, melainkan hati dan pikiran. Artinya, ruang gerak manusia harus dalam komando pikiran dan hati, bukan nafsu yang ada di wilayah perut dan sekitarnya. Ah, lagi-lagi ini sudah selesai di kalangan agamawan. Tak perlu dibahas panjang lebar.

Berita Pelecehan Seksual harus Tuntas

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pada umumnya, pemberitaan kasus pelecehan seksual selesai sampai tahap ekspose di kepolisian. Belum tuntas. Informasi yang diterima masyarakat hanya pada perubahan status dari terduga pelaku menjadi tersangka dan atau ancaman-ancaman, misal hukuman penjara minimal, maksimal, seumur hidup atau hukuman mati. Informasi tentang ini sangat mudah ditemukan.

Berbeda dengan informasi tentang putusan akhir dari pengadilan, bagi sebagian masyarakat termasuk penulis masih kesulitan mendapatkannya. Proses pengadilan yang panjang dan sebaran informasi yang sangat cepat silih berganti, menyebabkan satu dan lain informasi bergantian bahkan menumpuk saling menutup. Situasi seperti ini memang kurang nyaman untuk para jurnalis. Nilai berita yang sudah lama dan terpendam kalah seksi oleh berita baru yang lebih besar dan viral.

Tetapi, untuk menumbuhkan efek jera masyarakat, informasi putusan hakim tentang perlaku kekerasan atau pelecehan seksual harus disampaikan ke public secara aktif dan sistematis. Para jurnalis harus memiliki tanggung jawab moral tentang hal ini. Jangan kalah oleh aktualitas dan yang viral-viral saja. Jujur saja, tanpa dibantu para jurnalis, mencoba mencari putusan hukum para pelaku kekerasan atau pelecehan seksual, atau kasus-kasus lainnya sangat sulit. Mencoba masuk ke website pengadilan yang datanya sangat banyak, butuh bantuan para jurnalis yang mampu menyajikan informasi secara cepat dan lengkap.

Karena itu, para jurnalis juga harus dimudahkan bahkan difasilitasi khusus dalam layanan informasi pihak pengadilan. Para pihak harus sama-sama berupaya keras memberikan informasi yang menumbuhkan efek jera supaya kasus-kasus serupa tidak terulangi. Jangan sampai terus bertambah korban-korban baru.

Terakhir, apresiasi dari para aktivis atau tokoh masyarakat terhadap setiap putusan pengadilan dan kinerja jurnalis harus ditumbuhkan dan diviralkan. Cukup banyak putusan hakim dan beberapa berita produk jurnalistik tentang itu yang mengendap di ruang sunyi menuntun pelaku ke jeruji besi secara diam-diam. Kalau diperhatikan, minimnya apresiasi tersebut belum selaras dengan kemarahan dan kecaman yang muncul dari para aktivis, tokoh masyarakat, mahasiswa, atau pemerhati social ketika dugaan kejahatan pelecehan atau kekerasan seksual ini muncul ke permukaan publik.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Oleh: Sopandi, Akademisi dan Dosen Unisa Kuningan

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Government

KUNINGAN (MASS) – Pj Bupati Kuningan Dr Agus Toyib S Sos M Si, baru saja menyerahkan tugas pimpinan tertinggi di Pemerintah Kabupaten Kuningan, Senin...

Government

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si bersama Wakil Bupati Hj Tuti Andriani SH Mkn, meninjau langsung kondisi jalan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Setelah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kuningan selama 111 hari, Agus Toyib secara resmi menyerahkan tugasnya kepada Bupati, Dr. Dian Rahmat...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Harga komoditas pangan di awal Ramadhan ini, terpantau mengalami perubahan harga yang cukup signifikan di pasaran, Senin (3/3/2025). Harga komoditas cabai...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Persoalan dugaan perselingkuhan yang melibatkan salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Kuningan, kembali disikapi oleh Ketua Distrik 020 Angkatan Muda Siliwangi...

Education

KUNINGAN (MASS) – Meski masih kecil, siswa-siswi di TK Alam Terpadu Al Ghifari ternyata sudah terbiasa mengelola sampah. Disini, pengelolaan sampah itu masuk KBM...

Government

KUNINGAN (MASS) – Anggota MPR RI dari Fraksi Gerindra, H. Rokhmat Ardiyan, MM, mengunjungi kampus Universitas Muhammadiyah (UM) Kabupaten Kuningan untuk mensosialisasikan program Empat...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuningan merilis jadwal imsakiyah, buka puasa serta waktu shalat selama bulan Ramadhan 1446 H/2025 M untuk...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Belakangan ini Kuningan sedang mengalami curah hujan tinggi namun banyak peristiwa banjir dimana mana hampir disetiap daerah, Infrastruktur menjadi point krusial...

Business

KUNINGAN (MASS) – Pembangunan RM Mie Gacoan yang berada di Jalan Aruji Kertawinata Kuningan depan SMAN 2 Kuningan, disidak Komisi 1 DPRD Kabupaten Kuningan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Krisis air yang melanda wilayah Linggajati, Linggasana, dan beberapa desa lainnya di sekitar lereng Gunung Ciremai semakin memprihatinkan. Gema Jabar Hejo...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan bmengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.8/724/Kesra tentang Semarak Kegiatan Bulan Ramadhan. Surat edaran ini ditandatangani oleh Wakil Bupati Kuningan,...

Anything

BANDUNG (MASS) – Paguyuban Pasundan menggelar acara Ngistrenan Dewan Pangaping, Pengurus Wilayah Provinsi se Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Pengurus Wilayah Paguyuban Pasundan Provinsi...

Education

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 101 anak di Desa Mekarmukti, Kecamatan Sindangagung mengikuti kegiatan 40 Hari Pejuang Subuh Berjamaah (40 HPSB) Batch-8 yang berlangsung dari...

Education

KUNINGAN (MASS) – Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) atau Organisasi Mahasiswa Eksternal (Ormek) di kampus sering menjadi perdebatan serta pertanyaan yang kerap muncul....

Incident

KUNINGAN (MASS) – Hujan dengan intensitas tinggi hingga lebat mengakibatkan TPT beserta pagar halaman rumah longsor di Dusun Puhun, RT 11 RW 3, Desa...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi mengakibatkan tanah longsor di Dusun Ciasuhan, Desa Citapen, Kecamatan Hantara, Kabupaten Kuningan, pada Selasa (25/2/2025)....

Government

KUNINGAN (MASS) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kuningan menggelar diskusi mengenai Kebebasan Berekspresi dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Korupsi di Sekretariat HMI...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Seorang warga Cipaheut, Desa Cikandang, Kecamatan Luragung, mengaku telah menjadi korban penjambretan di sekitar Jalan Nanggorak Kecamatan Luragung pada Minggu (23/2/2025)...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Sekitar 153 rumah berisi 597 jiwa, kemudian 2,5 hektar lahan pertanian, hingga 300 ternak terbawa arus, adalah hal-hal yang terdampak insiden...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (PLN) Kuningan kembali berencana melakukan pemadaman listrik. Rencananya, pemadaman dilakukan hari ini, Kamis (27/2/2025),...

Education

KUNINGAN (MASS) – Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan, Yayasan Islam Ar Ruhama menggelar acara Tasmi’ Akbar pada tanggal 24-25 Maret 2025, bertepatan dengan 25-26...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Kasat Lantas Polres Kuningan melalui Kanit Gakkum IPTU Sri Martini, memberikan keterangan pasca melakukan evakuasi kecelakaan di Jalan Baru Lingkar Timur...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Baru Lingkar Timur Kuningan (Sampora-Ancaran), Rabu (26/2/2025) pagi ini sekitar pukul 07.30 WIB....

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kepala Seksi PTN Wilayah I Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Ade Kurniadi Karim, memberikan tanggapan terkait permasalahan pemanfaatan air di wilayah...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Sudah menjadi tradisi bagi warga Desa Paninggaran, Kecamatan Darma setiap tahunnya selalu mengadakan Haflah Akhirus Sanah atau kegiatan yang menandai berakhirnya...

Advertisement